Kemenkes RI Tetapkan Balikpapan Zona Merah COVID-19
Kasus COVID-19 sudah terjadi di 34 kelurahan di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masuk ke dalam zona merah kasus pandemik COVID-19 di Indonesia.
"Salah satu indikatornya ialah telah terdapat kasus transmisi lokal," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat mendampingi Wali Kota Balikpapan usai rilis media kasus COVID-19 di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/4).
1. Kasus COVID-19 sudah terjadi di 34 kelurahan di Balikpapan
Penetapan status zona merah ini didasari oleh penyebaran kasus COVID-19 yang sudah terjadi di 34 kelurahan di Kota Balikpapan. Untuk itu masyarakat diminta terus meningkatkan kewaspadaan.
“Hampir seluruh kelurahan sudah ada kasus terpapar virus COVID-19, bahkan sudah dipastikan seluruh kecamatan telah ada kasus. Maka kami dari Dinas Kesehatan tidak bisa lagi menetapkan zona merah, kuning, atau hijau tetapi seluruh Kota Balikpapan dinyatakan zona merah,” ujar Andi Sri Juliarty.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Masjid di Balikpapan Tetap Akan Gelar Salat Tarawih
Baca Juga: Dampak Corona, 16 Masjid di Balikpapan Terpaksa Berhentikan Imam