Korban COVID-19 di Kaltim akan Dapat Santunan Rp10 Juta?
Data korban meninggal diambil dari DKK masing-masing kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut akan memberikan santunan sebesar Rp10 pada keluarga korban pasien COVID-19 tahun 2020 lalu. Pemprov Kaltim sempat mengumumkan kebijakan ini meskipun realisasi di lapangan masih jadi pertanyaan.
“Data ini kan sudah kita masukan ke Kemensos RI namun dibatalkan pemerintan pusat, nah data ini yang diambil Pemprov Kaltim, jadi data penerima santunannya sudah ada disana,” ujar Kepala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikapapan Purnomo, Senin (16/7/2021).
Baca Juga: Balikpapan Ditunjuk sebagai Salah Satu Pintu Eskpor di Indonesia
1. Jumlah korban di Balikpapan ada sebanyak 177 orang
Purnomo mengatakan, berdasarkan data Dinsos Kota Balikpapan jumlah korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Kota Balikpapan untuk tahun 2020 ada sebanyak 177 orang.
“Jadi ini yang meninggal di tahun 2020, sedangkan santunan kematian bagi korban terpapar yang meninggal di tahun 2021, harapannya masuk di anggaran tahun 2022 mendatang,” paparnya.
Ditambahkannya, meski kabar ini sudah beredar luas di masyarakat namun hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Pemprov Kaltim.
“ Saya juga tidak bisa menyatakan ini bisa terealisasi atau tidak kalau belum menerima surat dari Pemprov Kaltim, tapi informasinya kita sudah dikasih tau,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Kaltim Benarkan Penangkapan Terduga Teror di Balikpapan