TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Patroli Jam Malam di Balikpapan Bakal Tindak Tegas Minimarket Bandel

Tiga hari berturut-turut melanggar langsung diberikan sanksi

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi patroli jam malam di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times – Bersama sejumlah daerah lainnya di Indonesia, Balikpapan masuk kategori transmisi lokal. Artinya, saat ini di Kota Beriman--sebutan lain Balikpapan--telah terjadi penularan virus corona dari orang ke orang.

Itu sebabnya, sebagai salah satu garda penanggulangan wabah dengan kode COVID-19 ini, Polresta Balikpapan turun ke jalan untuk memantau pusat keramaian.Maklum, virus corona paling suka dengan kegiatan yang mengundang orang banyak. Sebab dengan begitu penularan virus jauh lebih cepat.

“Kota Balikpapan kan sudah ditetapkan dengan status pengetatan sosial untuk mencegah pandemik COVID-19 dan 9 titik di 7 ruas jalan utama ditutup serta ada pemberlakuan jam malam sehingga patroli ini memastikan tidak ada lagi warga yang beraktivias pada malam hari,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi disela-sela patroli yang dilakukannya, Rabu (1/4) lalu.

1. Patroli bakal dilakukan di jalan-jalan utama

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi patroli jam malam di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Kegiatan patroli ini dilakukan dengan meninjau langsung penegakan jam malam dan penutupan jalan yang sudah diberlakukan sejak Selasa (31/3) lalu. Tujuannya tak lain ialah memutus rantai penyebaran virus corona.

“Patroli ini kami mulai dari kawasan Balikpapan Permai (BP) menuju Jalan MT Haryono, kemudian melintasi Jalan Asnawi Arbain lalu masuk menuju Simpang Dome dan menuju Balikpapan Baru,” ujar perwira melati tiga itu.

 

2. Satu minimarket ditutup paksa karena melanggar jam malam

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi patroli jam malam di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam kegiatan ini Kombes Pol Turmudi langsung menertibkan salah satu minimarket yang masih buka melebihi jam malam. Karena pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai itu, tak ada lagi kegiatan pada pukul 20.00-04.00 Wita.

“Ada minimarket yang bandel dan belum menepati jam malam, dengan terpaksa kami minta ditutup,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya