TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan Tetap Eksekusi Lahan Rumah Sakit yang Bermasalah

Pemerintah mengantongi sertifikat tanah 

Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) tetap mengeksekusi  area di Jalan Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat pada Kamis 1 September 2022 nanti. Di lokasi ini rencananya akan dibangun Rumah Sakit Sayang Ibu sebagai fasilitas kesehatan warga setempat. 

Permasalahannya, lokasi tersebut sudah dihuni sejumlah rumah-rumah warga. 

“Terkait rencana pengosongan lahan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat, ini lagi dikoordinasikan,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Selasa (30/08/2022).

Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor Kepung Balikpapan, Bandara Ikut Terdampak

1. Warga diminta mengosongkan rumahnya masing-masing

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli meminta masyarakat secepatnya mengosongkan rumahnya masing-masing. Apalagi mereka dianggap mendirikan rumah di atas lahan milik pemerintah daerah. 

Kalaupun masyarakat masih menolak, Zulkifli memastikan, pihaknya tetap mengeksekusi lahan di kawasan tersebut. Pihak Satpol PP Balikpapan nantinya akan melibatkan personel TNI dan Polri dalam proses pengosongan lahan ini. 

“Kalau ada pengosongan kita akan libatkan TNI-Polri, biasalah kalau ada penertiban, kan pasti gabungan,” tegasnya.

2. Pemkot Balikpapan menolak menunggu putusan pengadilan

Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam kasus ini, Zulkifli memastikan, Pemkot Balikpapan menolak mengindahkan permintaan para penghuni rumah agar menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sebagian warga memang melayangkan gugatan perdata keabsahan kepemilikan lahan di kawasan tersebut. 

“Silakan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitas dan dasar regulasi bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan pun menghormati keputusan pengadilan soal gugatan warga. Dengan membayar putusan ganti rugi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi keputusan pengadilan. 

“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus Cemara Rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” jelasnya.

Baca Juga: Balikpapan dan Bontang di Kaltim Masih Zona Merah COVID-19

Berita Terkini Lainnya