Balikpapan dan Bontang di Kaltim Masih Zona Merah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dua daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Klatim) yakni Kota Balikpapan dan Kota Bontang belum beranjak dari zona merah COVID-19. Diketahui bahwa perkembangan kasus di Kaltim cenderung mengalami penurunan. Meski demikian, dua daerah itu belum beranjak dari zona merah.
Pasien terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan tercatat sebanyak 150 orang. Sedangkan di Bontang sebanyak 80 orang.
"Sementara dua daerah yakni Samarinda dan Kutai Timur masih zona oranye, dengan jumlah pasien positif dirawat untuk Samarinda 31 orang dan Kutai Timur 30 orang," kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Jumat.
1. Enam daerah zona kuning
Andi menambahkan enam daerah di Kaltim lainnya dalam status zona kuning, meliputi Kutai Kartanegara dengan 20 pasien positif dirawat, Mahakam Ulu 13 pasien, Paser 11 pasien, Berau 10 pasien, Penajam Paser Utara 10 pasien dan Kutai Barat 9 pasien.
"Sebelumnya Mahakam Ulu sempat berada di zona hijau dan bertahan hingga beberapa pekan, namun saat ini kembali terjadi kasus baru di wilayah tersebut," kata Andi.
2. Kasus positif bertambah
Berdasarkan pembaruan data kasus harian COVID-19 Provinsi Kaltim per 26 Agustus 2022, telah terjadi penambahan sebanyak 36 kasus positif dan 36 kasus sembuh, sedangkan kasus meninggal dunia tidak ada kasus baru.
"Saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif yang masih menjalani perawatan di wilayah Kaltim tersisa 364 orang," jelas Andi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sumber Kerugian Negara Dana Kapitasi Puskesmas Babakan
3. Pandemik belum berakhir
Andi menegaskan bahwa pandemik COVID-19 di Indonesia termasuk di Kaltim belum berakhir. Sehingga masyarakat tidak boleh lengah dengan potensi penularan virus tersebut.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker dalam aktivitas sehari- hari," pesan Andi Muhammad Ishak.
4. Di Samarinda wajib prokes
Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim mengimbau kepada pengelola tempat rekreasi atau wisata agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada para pengunjung.
"Para pengelola tempat rekreasi warga harus selalu mengingatkan kepada para pengunjung tempat tersebut untuk selalu menerapkan prokes agar terhindar dari penyebaran COVID-19," ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (27/8/2022).
Dikatakannya, pengelola harus mendukung penerapan prokes dengan tetap menyediakan fasilitas pendukung prokes.
"Tetap menyediakan tempat cuci tangan, membuat imbauan kewajiban memakai masker, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun kepada setiap pengunjung saat hendak memasuki tempat rekreasi," ujarnya.
5. Disiplin terapkan prokes
Penerapan prokes itu penting agar bisa dilakukan masyarakat karena kasus COVID-19 belum selesai dan masih ada. Diharapkan bisa segera nol kasus, dengan demikian, masyarakat bisa lebih tenang.
"Meski saat ini belum nampak lonjakan kasus COVID-19 secara signifikan, kewajiban untuk memonitoring penerapan prokes dan sarana penunjang di areal publik tetap dilakukan oleh para bhabinkamtibmas di wilayah binaannya," tambahnya.
Para pengelola tempat rekreasi harus bisa mendukung langkah pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
"Mari bersama sama pemerintah kita menjaga agar daerah ini tetap terjaga dan aman dari penyebaran COVID-19 serta selalu taat dan disiplin dalam penerapan prokes," tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Bantah Soal Pemotongan Insentif Guru Honorer
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.