Penggunaan Sirekap Terkendala Transfer Knowledge dan Jaringan
Logistik didistribusikan H-5 pencoblosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan,IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan penerapan aplikasi Sirekap banyak komponen yang dilengkapi misalnya masing-masing tps harus memiliki spesipikasi android, install aplikasi sirekap, kemudian melakukan aktivasi, termasuk transfer pengetahuannya.
“Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama jika disampaikan kepada 13.000 orang petugas Pilkada Serentak di Balikpapan. Nah ini memerlukan proses waktu yang cukup, selain itu juga ada kendala askes internet, khusus untuk di Balikpapan ada 2 tps yang akses internetnya susah yakni diwilayah Balikpapan Timur,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Mantan Mahasiswa di Balikpapan Edarkan Sabu 2 Kilogram
1. Sirekap bukan alat hitung utama
Thoha mengatakan, saat KPU RI dan Mendagri melakukan RDP dengan DPR RI, maka sirekap ini tidak diterima dan ditolak sebagai alat instrumen utama penghitung hasil Pilkada.
“Sehingga kesimpulannya, dalam penghitungan suara pilkada serentak tetap akan menggunakan penghitungan secara manual, dan sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu,” ujarnya.
Dan sirekap, lanjut Thoha, tahun ini akan digunakan sebagai ajang uji coba hingga nantinya pada pemilu 2024 kemungkinan baru bisa gunakan sebagai alat hitung utama.
Baca Juga: KPU Balikpapan Kerahkan 13 Ribu Orang untuk Sosialisasi Pilkada