TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Mengungkap Enam Kasus Perdagangan Orang

Para korban adalah anak di bawah umur

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengungkap sebanyak 6 kasus perdagangan orang. Ironisnya adalah para korban rata-rata adalah anak di bawah umur. 

Korban kasus TPPO ini tersebar di Kota Bontang, Kabupaten Paser, dan Kota Balikpapan, di mana korban diperkerjakan sebagai pekerja Seks Komersial (PSK).

"Kami mengamankan pelaku dari Balikpapan 1 orang, Paser 4 orang, dan Bontang 2 orang," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, Kamis (8/6/2023). 

Baca Juga: Pertamina Balikpapan Gandeng Komunitas dalam Kegiatan Bersih Pantai 

1. Korban rata-rata anak di bawah umur

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kaltim telah mengungkap sebanyak 6 kasus perdagangan orang, Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Yusuf mengatakan, para korban TPPO mayoritas adalah anak di bawah umur. Mereka didatangkan ke Kaltim untuk diperkerjakan sebagai PSK yang diperdagangkan secara online. 

Untuk kasus di Kota Bontang misalnya, dari 2 pelaku yang berhasil diamankan, korbannya masih di bawah umur dan diperdagangkan sebagai PSK. 

"Kami saat ini masih mendalami kasusnya, apakah sindikat atau gimana, masih dikembangkan. Lebih lengkap nanti kami tuangkan dalam press release," tegasnya.

Dikatakannya, kasus TPPO ini menjadi salah satu perhatian yang serius yang saat ini ditangani di Polda Kaltim.

2. Modus penipuan TPPO

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusuf mengatakan, para pelaku punya banyak cara guna memperdaya korban. Seperti modusnya mengiming-imingi para korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, kawin kontrak, hingga penawaran menjadi tenaga kerja wanita ke luar negeri. 

Namun pada akhirnya, korban malah dijadikan sebagai PSK lewat perdagangan online.

"Memang di sini belum sampai pada perdagangan orang keluar negeri, baru tingkat regional," ungkapnya.

Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Di mana Satgasda TPPO ini dipimpin oleh masing-masing wakil kepala kepolisian daerah. 

Baca Juga: Pertamina Balikpapan Sosialisasi Kondisi Darurat dan Penetapan DTT

Berita Terkini Lainnya