Polda Kaltim Mengungkap Enam Kasus Perdagangan Orang
Para korban adalah anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengungkap sebanyak 6 kasus perdagangan orang. Ironisnya adalah para korban rata-rata adalah anak di bawah umur.
Korban kasus TPPO ini tersebar di Kota Bontang, Kabupaten Paser, dan Kota Balikpapan, di mana korban diperkerjakan sebagai pekerja Seks Komersial (PSK).
"Kami mengamankan pelaku dari Balikpapan 1 orang, Paser 4 orang, dan Bontang 2 orang," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Pertamina Balikpapan Gandeng Komunitas dalam Kegiatan Bersih Pantai
1. Korban rata-rata anak di bawah umur
Yusuf mengatakan, para korban TPPO mayoritas adalah anak di bawah umur. Mereka didatangkan ke Kaltim untuk diperkerjakan sebagai PSK yang diperdagangkan secara online.
Untuk kasus di Kota Bontang misalnya, dari 2 pelaku yang berhasil diamankan, korbannya masih di bawah umur dan diperdagangkan sebagai PSK.
"Kami saat ini masih mendalami kasusnya, apakah sindikat atau gimana, masih dikembangkan. Lebih lengkap nanti kami tuangkan dalam press release," tegasnya.
Dikatakannya, kasus TPPO ini menjadi salah satu perhatian yang serius yang saat ini ditangani di Polda Kaltim.
Baca Juga: Pertamina Balikpapan Sosialisasi Kondisi Darurat dan Penetapan DTT