TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Tangkap 35 Pencuri Alat Berat, Setahun Tidak Gajian

Ada keterlibatan orang dalam perusahaan

Para tersangka pelaku perusakan dan pencurian alat berat di Polda Kaltim, Senin (8/3/2021). (IDN Times/Hilmmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 35 orang pencuri alat berat milik perusahaan tambang batu bara di Dondang Samboja Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan perusahaan yang sakit hati setelah setahun tidak menerima gaji. 

“Alat berat yang dirusak dan dicuri ini adalah milik perusahaan PT Grace Coal di Jalan Soekarno Hatta Km 48 Kukar," kata Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Puryadi di Mapolda Kaltim, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap

1. Pelaku diamankan saat merusak alat berat

Kasus perusakan alat berat di Kutai Kartanegara Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Polisi menangkap tangan para pelaku saat menjalankan aksi. Sebelumnya, mereka memang sudah menerima laporan pemilik perusahaan tentang aksi aksi pencurian dan perusakan aset perusahaan.

Pengusaha ini menyebutkan, alat berat perusahaan miliknya habis dijarah sejumlah orang. 

“Saat kita datang ke lokasi kejadian, ternyata sedang dilakukan pemotongan. Jadi alat yang masih bagus seperti excavator, bolduzer, truk, dan genset dipotong-potong jadi besi tua. Padahal jika harga per unit bisa mencapai Rp3 miliar, tapi karena dijual besi tua seharga Rp300 juta," papar Agus.

Selanjutnya, polisi pun langsung menangkap 35 orang yang diduga terlibat aksi pencurian dan perusakan. Para pelaku dikelompokkan berdasarkan barang bukti masing-masing. 

“Para pelaku dibagi tiga kelompok, masing-masing ada yang merusak alat berat, merusak conveyor , serta merusak genset,” tegasnya.

2. Ada dugaan keterlibatan orang dalam

Penangkapan perusakan alat berat perushaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara Kaltim, Senin (8/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Agus menduga, ada dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan di mana lima di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan. Polisi sendiri sudah menetapkan 35 orang tersangka dalam kasus pencurian dan perusakan ini. 

Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dan perusakan aset perusahaan ini. Mereka berdalih, aksi pencurian ini sebagai bentuk pelunasan gaji mereka dari perusahaan. 

"Perusahaan sudah tutup dan mereka tidak mendapatkan hak gaji. Mereka mencuri untuk dibagi bersama," ungkap Agus. 

Aksi ini mulai terjadi sejak bulan Februari hingga Maret 2021 ini. Pelaku sudah mengantongi hasil penjualan potongan besi tua masing-masing sebesar Rp21 juta. 

Meskipun demikian, Agus menyatakan, polisi tidak mungkin membiarkan aksi pencurian dan perusakan ini terjadi. Apa pun alasannya, menurutnya, aksi pelaku sudah melanggar ketentuan pasal pencurian KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun. 

Apalagi dalam kasus ini, perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp200 miliar. 

“Saat ini alat berat hasil perusakan dan pencurian yang sudah dijual sudah hampir 2/3 nya. Sisanya hanya 1/3 saja ada di perusahaan,” jelas Agus.

Baca Juga: April 2021, Ditlantas Polda Kaltim akan Terapkan Tilang Elektronik 

Berita Terkini Lainnya