Puluhan Warga Tutup Akses Jalan ke Perumahan Elite Balikpapan
Sengketa lahan di perumahan Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Puluhan warga pemilik lahan yang bersengketa dengan kompleks Perumahan Grand City milik PT Sinar Mas akhirnya melakukan penutupan akses jalan perumahan. Penutupan ini sebagai buntut diabaikannya tuntutan ganti rugi warga kepada pihak Sinar Mas dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Agus Amri mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali terkait permasalahan tanah ini dari Sinar Mas. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat penutupan lahan pada 1 Januari 2022 lalu.
“Kami sudah berikan kesempatan selama satu bulan, dan ternyata juga tidak ada kejelasan terkait tanah ini,” ujar Agus Amri, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Balikpapan Memerah, Delapan Pelajar Positif Terpapar COVID-19
1. Hasil pengukuran lahan tetap di titik sama
Terakhir setelah dilakukan pengukuran tanah oleh BPN, kata Amri, lahan milik warga tetap pada titik yang sama. Sesuai bukti sertifikat kepemilikan tanah atas nama Ekatiningsih dengan tahun 2005 lalu.
“Jadi dengan sangat menyesal, pada hari ini kami menutup penuh akses jalan ini yang merupakan tanah atas nama Ekatiningsih, dan kepada semua warga serta pihak berkepentingan harus dimaklumi,” tegasnya.
Amri juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga perumahan atas kondisi yang terjadi.
“Kami memohon maaf, karena kami tidak bermaksud menyusahkan hidup dari warga, tapi kami perlu menuntut keadilan baik dari pihak BPN dan Sinar Mas atas kerja-kerja mafia tanah yang sudah bertahun-tahun ini,” paparnya.
Baca Juga: Saksi Benarkan Oknum Polisi yang Pukul Seorang Wanita di Balikpapan