TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ragukan Kasus Ustaz Balikpapan, Tim Hukum Praperadilan Polri

Penangkapan terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Balikpapan, IDN Times - Keluarga tersangka teror Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat praperadilan proses penangkapan ustaz SP dalam kasus terorisme. Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dianggap menyalahi prosedur penanganan kasus teror seperti diatur Undang-Undang.

“Praperadilan ini sudah didaftarkan dan teregister di PN Balikpapan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bpp oleh Kantor LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan selaku pemohon,” kata Ketua Tim Pengacara Muslim Balikpapan Abdul Rais, Selasa (15/6/2021). 

Seperti diketahui, polisi menangkap ustaz SP selepas Magrib berjalan kaki menuju Rumah Al Quran Al Maheera di Perum Pesona Madani Balikpapan Selatan pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Keluarga Mencari Tersangka Teror yang Dibekuk Densus di Balikpapan

1. Dapat kuasa penuh dari isteri tersangka

Jumpa pers tim Pengacara Muslim Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Rais mengatakan, LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan sudah mengantongi kuasa penuh dari pihak istri tersangka, Ika Rahmawati. Seperti diatur dalam UU Terorisme dan KUHP, menurutnya, pihak istri berhak menunjuk kuasa hukum dalam kaitan gugatan praperadilan. 

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah menjadwalkan persidangan perdana pada 5 Juli 2021 nanti. 

“Dalam UU tentang terorisme dan KUHP, diatur praperadilan bisa dilakukan tersangka atau keluarga terdekat tersangka yang dalam hal ini diwakili istri," ungkapnya. 

Sidang praperadilan sendiri untuk menguji keabsahan prosedur Polri dalam menangani kasus terorisme terhadap ustaz SP. Pokok perkara persidangan akan dilanjutkan jika majelis hakim berpihak pada prosedur penanganan hukum dijalankan Polri. 

“Dalam praperadilan ini, jika nanti  kami kalah, maka masih bisa diajukan pada pokok perkara dalam persidangan selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tentang praperadilan,” jelasnya.

Rekannya, Isman menambahkan, pihaknya menyoroti dua hal menjadi alasan kenapa mereka melayangkan gugatan praperadilan. Pertama soal kesalahan prosedur penangkapan serta kedua tentang minimnya bukti permulaan Polri. 

“Upaya penangkapan dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup, nah dari dokumen penangkapan dan penahanan, surat perintah penyidikan ternyata ada kejanggalan, sehingga perlu diuji aspek formal dan materiil bukti permulaan yang cukup itu sebenarnya apa,” paparnya.

2. Kuasa hukum membantah kliennya terlibat bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar

Tim kuasa hukum menunjukkan surat gugatan praperadilan kasus ustaz Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Isman membantah pernyataan Polri di mana disebutkan kliennya terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan. Selama bertahun-tahun sejak 2017, ia memastikan kliennya sudah berada di Balikpapan. 

“Jadi tidak benar SP bersembunyi di Balikpapan, usai kejadian pengeboman di Gereja Katedral Makassar, karena sejak 2017 ia ada di Balikpapan, dan kita ada bukti-buktinya,” tegasnya. 

Nantinya, Isman mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi meringankan tentang kasus terorisme ini. Sedangkan saksi ahli tergantung jalannya proses persidangan. 

Baca Juga: Keluarga Tersangka Teror Balikpapan akan Sambangi Mabes Polri

Berita Terkini Lainnya