Ratusan Ribu Hektare HGU di Kaltim Diagunkan Sebesar Triliunan Rupiah
Ditemukan juga penguasaan lahan di luar HGU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi 2 DPR RI membentuk panitia kerja evaluasi dan pengukuran ulang hal guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL). Pembentukan ini menyusul banyaknya aduan masyarakat tentang penyalahgunaan hak tersebut.
“Panja ini dibentuk karena kami banyak mendapatkan aduan, banyak sekali dampak diterbitkannya HGU, HGB dan HPL," kata Ketua Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang DPR RI Ahmad Dolly Kurnia saat berkunjung ke Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran, Rutan Balikpapan Cek Instalasi Listrik Tahanan
1. Penyalahgunaan HGU untuk agunan
Dolly mengatakan, DPR RI menemukan perusahaan di Kaltim memanfaatkan kepemilikan HGU dalam pengajuan agunan ke pihak bank. Perusahaan ini mengagunkan 160 ribu hektare lahan HGU untuk pengajuan dana triliunan rupiah.
“Salah satu yang fenomenal di Kaltim ada sebuah perusahaan yang besar kemudian mendapatkan HGU sekitar 160 ribu (hektar) tapi sekian puluh tahun gak dikerjakan. Kemudian itu diagunkan ke bank dapat duit triliunan,” ujarnya.
Praktik kotor ini bukan hanya terjadi di Kaltim tapi juga di sejumlah daerah di Indonesia.
“Setelah kita cek banyak sekali bukan hanya di Kaltim tapi juga di daerah-daerah lain,” jelasnya.
Baca Juga: Rumah di Balikpapan Jebol Dihantam Tanah Longsor setelah Hujan Lebat