TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Warga Binaan di Lapas  Balikpapan Divaksin COVID-19

Kunjungan warga binaan untuk sementara ditiadakan

Warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan memperoleh suntikan vaksin COVID-19, Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar vaksinasi COVID-19 bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Proses penyuntikan vaksin dengan kerja sama unsur TNI/Polri di Kaltim. 

“Lapas Balikpapan ini, sebenarnya ada 1.377 warga binaan, tapi yang sudah divaksin yakni 150 tahap pertama dan 800 tahap kedua, jadi sudah 950 warga binaan yang divaksin,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Pengacara Dosen Cabul di Balikpapan Kantongi Fakta Berbeda dari Polisi

1. Sebanyak 60 persen warga binaan di Kaltim telah divaksin

Warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan memperoleh suntikan vaksin COVID-19, Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Jumadi mengatakan, kelompok warga binaan di rutan dan lapas pun berhak memperoleh suntikan vaksinasi COVID-19. Mereka juga masyarakat Kaltim yang rentan tertular pandemik COVID-19. 

Misalnya Lapas Kelas IIA Balikpapan ada 1.377 warga binaan yang berkumpul dalam satu tempat, tentunya dengan divaksin bisa meningkatkan kekebalan tubuh mereka.

“Untuk di Kaltim keseluruhan warga binaan yang sudah mendapat vaksin sudah hampir mendekati 60 persen,” tuturnya. 

Jumadi mengakui belum seluruhnya warga binaan di Kaltim sudah mempeorleh suntikan vaksinasi. Pimpinan lapas dan rutan sudah diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing guna memperoleh suntikan vaksinasi. 

2. Kunjungan warga binaan untuk sementara ditiadakan

Warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan memperoleh suntikan vaksin COVID-19, Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Jumadi menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan peniadaan jam-jam kunjungan pada warga binaan. Kebijakan tersebut terpaksa diberlakukan guna mengantisipasi penyebaran virus di lingkungan warga binaan di rutan maupun lapas. 

“Karena di dalam ini kalau dapat 2 atau 3 warga binaan yang terpapar COVID-19, maka semuanya bisa langsung terpapar dan membentuk klaster,” tegasnya.

Pihak kepolisian dan kejaksaan, menurut Jumadi, juga diminta agar melakukan suntikan vaksin bagi para tahanan baru akan diserahkan pihak rutan dan lapas. 

“Hal ini dapat respons baik dan bentuk kerja sama antar instansi,” jelasnya.

Baca Juga: Balikpapan Barat Dianggap Masih Rawan Peredaran Narkoba 

Berita Terkini Lainnya