Sukacita Dony di Balikpapan, Remisi HUT RI Membuatnya Bebas dari Rutan
12 tahun menjalani hukuman diselesaikan dengan baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Momen peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) sangat dinanti para narapidana. Pasalnya di momen inilah mereka bisa mendapatkan remisi bila memenuhi syarat yang ditentukan.
“Alhamdulillah, saya dapat remisi 6 bulan dan hari ini langsung bebas, ini saya sudah ditunggu keluarga di depan. Saya dihukum karena terlibat kasus pembunuhan di Kutai Timur dan divonis 12 tahun penjara,” ujar Dony Dinata yang mendapat remisi langsung bebas di Lapas Kelas II A Balikpapan, Senin (17/8/20).
1. Remisi diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan
Remisi bebas kepada Dony diberikan langsung Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi didampingi Kalapas Kelas II A Balikpapan, Veri Johanes. “Rencana setelah bebas saya pulang ke Kutim, kembali ke keluarga saya sambil menentukan nanti mau usaha apa,” ujarnya.
Selama di Lapas, Dony mengatakan, selain menjalani masa hukumannya juga mendapatkan sejumlah pelatihan kerja untuk persiapannya saat bebas dan kembali ke masyarakat. Pelatihan yang diterimanya seperti membuat kerajinan, pertukangan serta perkebunan.
Baca Juga: Mencoba Mengukir Sejarah Kibarkan Sangsaka di Pusat Kota Samarinda
Baca Juga: Berkah HUT ke-75 RI, Ratusan Napi Rutan Samarinda Terima Remisi