Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Walikota Keluarkan Dua Surat Edaran
Camat dan lurah tidak tegas terancam dibebas tugaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi langsung menerbitkan 2 surat edaran walikota terkait penegasan dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Hari ini saya mengelaurkan 2 surat edaran, satu ke camat dan lurah untuk menindak lanjuti instruksi Mendagri yang baru saya terima kemarin, dalam melakukan pencegahan penularan COVID-19 di wilayahnya masing-masing,,” ujar Walikota Balikpapan Rizal Efffendi, Kamis (19/11/2020) dalam press conference di Halaman Kantor Walikota Balikpapan.
Baca Juga: 69.489 Warga Terdampak COVID-19 di Balikpapan Dapatkan Bantuan
1. Camat dan lurah lebih proaktif cegah COVID-19
Surat edaran hari ini di keluarkan dengan nomor 100/0622Pem dan Nomor 100/ 0623Pem, tujuan agar camat dan lurah lebih pro aktif lagi melakukan kegiatan pencegahan penularan covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Rizal juga meminta Camat dan Lurah di wilayahnya masing-masing agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakkan, khususnya jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Camat dan lurah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tandasnya.
Baca Juga: Kadinkes Balikpapan Bantah Kaltim Bakal Dapat 2,2 Juta Vaksin