TKI Ilegal Kedapatan Menyelundupkan 3,7 Kg Sabu dari Malaysia
TKI ilegal di Serawak Malaysia timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram dari bandar besar Malaysia. Tersangka sendiri berprofesi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Serawak Malaysia timur.
"Sabu dimasukkan dalam kemasan teh Guanyinwang untuk mengelabui petugas," kata Kanit Sidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Inspektur Dua Polisi Chandra Silalahi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Gudang Induk RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan Terbakar
1. Penyeludupan dilakukan lintas negara lintas provinsi
Chandra mengatakan, baran haram ini didapat tersangka dari temannya bernama Aldi yang berada di Serawak Malaysia wilayah bagian timur. Pelaku pun menyelundupkan narkoba melalui jalur tikus memasuki wilayah Indonesia di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga masuk di Balikpapan Kaltim.
"Saat itu tersangka membawa sabu sebanyak dua bungkus total seberat 2,014 Kilogram yang disimpan di dalam tasnya," ujarnya.
Personel polisi menangkap pelaku saat memasuki Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kariangau di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.
Baca Juga: Unit Khusus Disnaker Balikpapan untuk Serap Tenaga Kerja Disabilitas