TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yatim/Piatu Korban COVID-19 di Kaltim akan Dapat Santunan Rp2 Juta

Balikpapan terbanyak yang dapat santunan

Penyerahan dana santunan anak-anak yatim/piatu korban COVID-19, Jumat (27/8/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan santunan bagi anak-anak yatim/piatu yang orangtuanya meninggal akibat terpapar COVID-19. Pemerintah daerah mengklaim bantuan ini dilaksanakan atas dasar kemanusiaan bukan karena ingin mendapatkan popularitas atau pujian.

Bantuan santunan ini diserahkan Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Asisten Satu Pemprov Kaltim Bidang Kesra Jauhar Effendy serta Dinsos Pemprov Kaltim.

"Kan datanya ada 500 orang anak yatim/piatu se Kaltim, cuman hari ini Balikpapan diserahkan 20 orang, namun kemungkinan akan bertambah," kata Isran usai penyerahan santunan di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat pagi (26/8/2021).

Baca Juga: Pembelajaran Tata Muka Jadi Prioritas Pendidikan di Kaltim

1. Satu anak dapat santunan Rp2 juta per orang

Penyerahan dana santunan anak-anak yatim/piatu korban COVID-19, Jumat (27/8/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Isran mengatakan, pemberian santunan ini merupakan kebijakan dari Pemprov Kaltim atas dasar kemanusiaan bukan untuk mencari popularitas apalagi untuk mendapatkan pujian. Bentuk bantuan bagi anak yatim/piatu nantinya akan diupayakan bersifat jangka pendek, menengah, hingga panjang. 

"Untuk jangka pendek diberikan santunan Rp2 Juta per orang, sedangkan untuk jangka menengah kita akan bantu sampai SMA dan panjangnya hingga kuliah," ujarnya.

2. Pemprov siapkan rumah penampungan dan bantuan sosial

Penyerahan dana santunan anak-anak yatim/piatu korban COVID-19, Jumat (27/8/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Isran memastikan, Pemprov Kaltim tidak hanya sekadar memperhatikan anak-anak yatim/piatu korban COVID-19. Selama ini, pemerintah daerah juga sudah konsentrasi dalam menyediakan fasilitas penampungan, bantuan sosial, dan lainnya bagi anak-anak terkena masalah sosial.  

Fasilitas penampungan sosial sudah disiapkan juga memadai sesuai amanat Undang-Undang. 

“Fasilitas yang disiapkan sangat memadai dan ini merupakan perintah amanah undang-undang,” jelas Isran.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kaltim Turun dengan Kesembuhan Ratusan Orang

Berita Terkini Lainnya