Anggaran Dialihkan, 30 Pejabat Pemkot Balikpapan Tidak Dapat THR
Anggaran dialokasikan untuk penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang menghapus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat eselon I dan II pada tahun 2020 ini. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M. Fadly mengatakan pihaknya siap melaksanakan keputusan pemerintah pusat tersebut.
“Kita laksanakanlah keputusannya, kalau memang begitu putusannya,” katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, pada Rabu (15/4).
Baca Juga: Tak Miliki Dokumen, Produk Tiongkok Ditahan di Karantina Balikpapan
1. Eselon III ke bawah tetap dapat THR
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, yang dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hanya PNS setingkat eselon III ke bawah yang akan mendapat uang THR. Sementara untuk PNS eselon I dan II tidak mendapat THR untuk memenuhi prinsip penghematan di tengah wabah corona atau COVID-19.
Fadly menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan siap melaksanakan apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mendukung upaya percepatan penanganan penyebaran virus corona.
“Kalau memang begitu putusannya, kita taat dengan keputusan tersebut,” ujarnya.