Anggota Dewan Partai Nasdem Ditahan, Ini Komentar Ketua DPD Balikpapan
Ketua DPD Nasdem Balikpapan hormati upaya hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ketua DPRD Kota Balikpapan terkait posisi Kamarudin sebagai anggota legislatif.
Kamaruddin diketahui adalah anggota DPRD Balikpapan asal partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dirinya ditahan dalam kasus sertifikat tanah.
"Berdasarkan aturan untuk melakukan pergantian, partai politik yang bersangkutan harus menyurat dulu ke Ketua DPRD Balikpapan untuk meminta pergantian anggota legislatif, kemudian Ketua DPRD menyurat kepada KPU," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (5/10).
Baca Juga: Di Balikpapan, Ada Lima Ribu Ibu Hamil Bakal Dapat Rapid Test
Kamaruddin resmi ditahan di Lapas Klas IIA Kota Balikpapan karena diputuskan bersalah dalam kasus penyalahgunaan gunaan sertifikat tanah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Pasal 239, bahwa proses pergantian antar waktu anggota legislatif dapat dilakukan karena berbagai penyebab diantaranya anggota legislatif yang bersangkutan meninggal dunia, kemudian mengundurkan diri dan tersangkut kasus hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam proses pergantian tersebut, partai politik yang bersangkutan dapat menyurat kepada Ketua DPRD untuk meminta pergantian anggota legislatif.
Ketua DPRD kemudian menyurati KPU untuk meminta daftar perolehan suara ketika proses pemilihan legislatif.
Hasil jawaban darI KPU tersebut akan dijadikan bahan bagi Ketua DPRD dalam mengajukan permohonan pergantian antar waktu kepada Gubernur setelah dikonfirmasikan kepada pimpinan partai politik.
"Sebenarnya ini adalah wilayah partai politik, PAW itu bisa dilakukan pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan yang ketiga adalah akibat terkena putusan hukum tetap," urainya.
1. PAW wilayah partai politik
Baca Juga: [BREAKING] Kejari Balikpapan Eksekusi Anggota DPRD Kota Minyak ke Bui