TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arab Saudi Hentikan Umrah, Kemenag Minta Travel Tenangkan Jemaah

Umrah ibadah sunah, tertunda sesaat tak apa

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Alfi Taufik (IDN Times/M.Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Meski belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan mulai melakukan penghentian pemberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi terhitung mulai Kamis, 27 Februari 2020.

Kebijakan penghentian itu dilakukan terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang sementara jemaah umrah dari luar negaranya, termasuk Indonesia, untuk antisipasi ancaman virus corona yang mulai mengancam negara tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Alfi Taufik mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang sementara jemaah umrah asal Indonesia untuk masuk ke negara tersebut.

“Saya sudah terima informasinya tadi pagi, cuma memang belum ada surat resmi dari pusat, tapi saya kira para agen travel umrah sudah tahu soal ini,” kata Alfi ketika diwawancarai pada Kamis (27/2).

Baca Juga: RI Minta Saudi Izinkan Jemaah Umrah di Tanah Suci Bisa Tetap Ibadah

1. Jemaah diharapkan bersabar

Jemaah umrah melakukan tawaf di Masjidil Haram (IDN Times/Mela Hapsari)

Menurut Alfi, pihaknya menyampaikan kepada para agen travel umrah agar menenangkan para jemaah yang seharusnya sudah dijadwalkan berangkat. Penundaaan keberangkatan itu bukan merupakan keputusan dari pihak travel namun merupakan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

Virus corona yang kini juga telah menjangkiti negara tetangga di Timur Tengah, seperti Kuwait, Bahrain, dan Oman. Pemerintah Arab Saudi berupaya memerangi penyebaran virus dengan menerapkan standar internasional serta mendukung komunitas internasional dalam mencegah penyebaran virus, terutama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kalau melihat dari sisi preventif kesehatan sebenarnya tidak masalah, lebih baik kita mencegah daripada terjangkit,” jelasnya.

2. Larangan diberlakukan hingga diberikan izin kembali oleh pemerintah Arab Saudi

Jemaah umrah di Masjidil Haram, Makkah. (IDN Times/Mela Hapsari)

Ia menjelaskan pihaknya tetap memberlakukan larangan keberangkatan calon jemaah umrah hingga ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka kembali kesempatan kepada calon jemaah dari Indonesia.

“Umrah itu kan sunah saja tidak wajib, kalau tidak bisa berangkat ya, tahun depan tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Terancam Tertunda Umrah, Ini Kata Kemenag Kaltim 

Berita Terkini Lainnya