TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balikpapan Terancam Kehilangan 50 Persen PAD Gara-gara COVID-19

Selama 4 bulan kedepan diprediksi tidak ada pemasukan

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H. Haris (IDN Times / Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan terancam akan kehilangan sekitar 50 persen target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah pada tahun 2020 ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H. Haris.

“Kalau penurunan pastinya kita belum tahu, karena kita tidak tahun wabah corona ini sampai kapan, nanti kita akan panggil dinas terkait,” kata Haris ketika diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (6/4).

Baca Juga: DPRD: Rasionalisasi APBD Balikpapan Bisa Mencapai 50 Persen

1. Realisasi PAD 2020 baru Rp100 miliar

pmjnews.com

Menurut Haris, berdasarkan hasil laporan yang diterima Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, dari Januari hingga Maret 2020 ini, realisasi pemasukan daerah dari sejumlah sektor pajak dan retribusi daerah baru mencapai sekitar Rp100 miliar.

Jumlah tersebut masih terlampau jauh dari target yang ditetapkan pada tahun 2020 ini yakni sebesar Rp715 miliar.

Potensi pemasukan daerah Kota Balikpapan terancam tidak dapat tercapai karena selama empat bulan kedepan, Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan sementara proses penarikan terhadap pajak dan retribusi daerah sebagai kebijakan dalam menyikapi dampak ekonomi terhadap penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Selama empat bulan kedepan, kita tidak ada pemasukan, mudahan ini tidak berlanjut,” ungkapnya.

2. Diprediksi hanya 50 persen PAD bisa tercapai

ilustrasi mesin parkir (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terkena dampak secara ekonomi akibat penyebaran virus corona.

Kebijakan itu antara lain menunda pembayaran dan menghapus denda pajak hotel dan restoran hingga enam bulan kedepan.

Selain itu juga memberlakukan penggratisan retribusi pasar selama tiga bulan dan memberikan potongan sewa separuh, atau 50 persen bagi penghuni di sembilan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dimiliki Pemkot Balikpapan selama tiga bulan terhitung sejak bulan April 2020.

“Sampai kini baru Rp100 miliar, kalau bisa tercapai sekitar 50 persen saja dari target yang ditetapkan itu sudah hebat,” kata Haris.

Baca Juga: Wabah COVID-19, Pilkada Balikpapan Ditunda KPU Setop Honor Petugas 

Berita Terkini Lainnya