Wabah COVID-19, Pilkada Balikpapan Ditunda KPU Setop Honor Petugas 

PPK dibayar cuma 1 bulan

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menghentikan pembayaran honor kepada petugas Pilkada mulai April 2020 ini. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani mengatakan hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan penghentian tahapan Pilkada serentak sejak awal April ini.

"Untuk sementara PPK yang sudah dilantik kami nonaktifkan sehingga honornya juga disetop dan PPS yang masih tertunda pelantikan belum ada ada konsekuensi untuk dibayarkan honornya," kata pria yang akrab dipanggil Alek ini melalui telepon seluler, pada Selasa (7/4).

1. Dampak penundaan jadwal Pilkada serentak

Wabah COVID-19, Pilkada Balikpapan Ditunda KPU Setop Honor Petugas Instagram.com/coronaviruss

KPU RI resmi melakukan penundaan atas pelaksanaan tahapan Pilkada serentak,  KPU Kota Balikpapan pun mengikuti ketentuan tersebut dan menonaktifkan petugas PPK yang baru saja dilantik pada 29 Februari 2020 lalu.

Meski dinonaktifkan, pihak KPU tetap membayar honor petugas PPK untuk masa kerja di bulan Maret 2020. Namun untuk bulan selanjutnya terhitung mulai April 2020 terpaksa dihentikan sesuai kebijakan KPU RI.

"Untuk sementara PPK kita nonaktifkan dulu, honornya selama bertugas selama satu bulan, yakni bulan Maret tetap kita bayar, namun untuk selanjutnya masih menunggu arahan dari KPU RI," jelas Alek.

 

Baca Juga: Wali Kota: Rekomendasi WHO, Warga Balikpapan Wajib Gunakan Masker

2. PPK telah terima gaji untuk 1 bulan, sementara PPS belum dilantik jadi belum wajib diberikan gaji

Wabah COVID-19, Pilkada Balikpapan Ditunda KPU Setop Honor Petugas Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Berdasarkan keputusan KPU RI, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang dilakukan di 270 kabupaten/kota di Indonesia terpaksa dihentikan untuk mengantisipasi dampak pandemi virus corona atau COVID-19.

PPK telah menerima gaji untuk 1 bulan, sementara PPS belum dilantik jadi KPU belum wajib memberikan gaji.

“Untuk PPS, karena belum dilantik tidak ada konsekuensi untuk diberikan honor,” ujar Alek.

3. Anggaran Pilkada digunakan untuk penanganan COVID-19

Wabah COVID-19, Pilkada Balikpapan Ditunda KPU Setop Honor Petugas IDN Times/Surya Aditya

Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan dan Kepolisian Resort Kota Balikpapan, total anggaran yang disetujui untuk  pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 tercatat mencapai Rp73 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap.

Tahap pertama, dana tersebut sebagian sudah dicairkan sebesar Rp28 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Balikpapan tahun 2019. Jumlah yang sudah dicairkan tersebut mencakup sekitar 40 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Sementara sisa anggaran Pilkada dialihkan untuk penanganan COVID-19 di Balikpapan.

“Kita masih menunggu arahan dari pusat mengenai tindak lanjut Pilkada,” jelas Alek.

Baca Juga: Wali Kota Tinjau Asrama Haji Balikpapan Untuk Rawat Pasien COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya