TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

Tidak ada sanksi, utamakan edukasi

IDN Times / Haikal

Balikpapan, IDN Times - Komando Distrik Militer (Kodim) 0905/Balikpapan bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar mendukung aturan larangan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid.

“Kita sudah sempat dengan DMI untuk melakukan sosialisasi imbauan ini, kita harap mulai malam ini sudah tidak ada lagi salat tarawih di masjid,” kata Komandan Distrik Militer (Dandim) 0905/Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa saat jumpa pers di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0905/Balikpapan, Sabtu (25/4).

Baca Juga: THR Pasukan Kuning di Balikpapan Dijamin Tidak Kena Rasionalisasi

1. Melibatkan seluruh elemen hingga tingkat kelurahan

Dandim 0905/Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa (IDN Times / Haikal)

Menurutnya, dirinya telah berdiskusi dengan pengurus DMI agar mendukung upaya Pemerintah Kota Balikpapan mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan melarang kegiatan ibadah di masjid.

“Kita akan sama-sama melakukan edukasi ke masyarakat sehingga imbauan tersebut dapat dilaksanakan penuh kesadaran, sehingga upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang telah disepakati dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Ia berencana akan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk camat, lurah, Polsek, Banbinsa serta pengurus DMI di kelurahan untuk menyosialisasikan mengenai aturan ini.

2. Tidak ada sanksi tegas, utamakan edukasi masyarakat

ilustras salat berjamaah (unsplash.com/Rumman Amin)

Ia menegaskan dalam menerapkan aturan ini pihaknya akan lebih mengedepankan upaya edukasi ke masyarakat mengenai perlunya penghentian sementara kegiatan ibadah di masjid yang melibatkan banyak orang, yang potensial meningkatkan penyebaran virus corona.

Ketika ditanya apakah akan ada tindakan tegas kepada pengurus masjid yang tetap menggelar kegiatan ibadah di masjid, ia enggan berkomentar, ia memastikan akan lebih mengedepankan kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk memaksimalkan penerapan aturan ini.

Sejumlah perwakilan organisasi Islam dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan telah sepakat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan beribadah di rumah ibadah sebagai upaya mencegah dampak penyebaran virus corona pada Rabu, 22 April 2020 lalu. Namun, hingga kemarin, masih banyak masjid di Balikpapan yang menggelar kegiatan salat Jumat dan tarawih.

Baca Juga: FORINA: Pekerja Pusat Konservasi Orangutan Perlu Rapid Test COVID-19

Berita Terkini Lainnya