TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Kerja dari Rumah di Balikpapan Diperpanjang sampai 21 April 

Tidak ada penambahan kasus virus corona di Balikpapan

Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota (Setdakot)  Balikpapan Saiful Bahri (IDN Times/Haikal)

Balikpapan, IDN Times  - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang jadwal bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020 mendatang.

Penambahan jadwal bekerja dari rumah diberlakukan berdasar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

"Kami lakukan perpanjangan kembali berdasarkan informasi surat edaran yang sudah kami terima dari MenPANRB  baru-baru ini," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota (Setdakot)  Balikpapan Saiful Bahri, saat jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Sabtu (4/4) sore.

1. Menyesuaikan arahan pusat

Ilustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Jadwal bekerja dari rumah bagi PNS sudah pernah diperpanjang selama sepekan hingga 5 April 2020. Dari jadwal awal yakni sejak 16 - 27 Maret 2020. Namun kemudian WFH dilanjutkan hingga 21 April 2020.

Saiful menjelaskan pihaknya akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS, sehingga kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tetap berjalan dengan optimal.

"Kita akan terus evaluasi, penerapan aturan work from home bagi PNS, menyesuaikan arahan dari pusat," ujarnya.

2. Kinerja PNS tetap dievaluasi secara online

Ilustrasi pekerja ASN di Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kinerja PNS pun tetap diawasi meski mereka bekerja secara virtual. Saiful menerangkan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada bagian organisasi untuk mengawasi kinerja PNS selama pemberlakuan aturan WFH tersebut.

"Ada bagian organisasi yang mengawasi, mereka bekerja secara online," terangnya.

Baca Juga: Asrama Haji Balikpapan Jadi Tempat Isolasi Pasien Virus Corona

Berita Terkini Lainnya