PNS Kerja dari Rumah di Balikpapan Diperpanjang sampai 21 April
Tidak ada penambahan kasus virus corona di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang jadwal bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020 mendatang.
Penambahan jadwal bekerja dari rumah diberlakukan berdasar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
"Kami lakukan perpanjangan kembali berdasarkan informasi surat edaran yang sudah kami terima dari MenPANRB baru-baru ini," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan Saiful Bahri, saat jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Sabtu (4/4) sore.
1. Menyesuaikan arahan pusat
Jadwal bekerja dari rumah bagi PNS sudah pernah diperpanjang selama sepekan hingga 5 April 2020. Dari jadwal awal yakni sejak 16 - 27 Maret 2020. Namun kemudian WFH dilanjutkan hingga 21 April 2020.
Saiful menjelaskan pihaknya akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS, sehingga kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tetap berjalan dengan optimal.
"Kita akan terus evaluasi, penerapan aturan work from home bagi PNS, menyesuaikan arahan dari pusat," ujarnya.
Baca Juga: Asrama Haji Balikpapan Jadi Tempat Isolasi Pasien Virus Corona