TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertutup, Penetapan Paslon di Balikpapan Tak Undang Pihak Partai

Hasil penetapan diumumkan di website

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry (IDN Times /Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menggelar dan menetapkan pasangan calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) di Pilkada Kota Balikpapan 2020 pada Rabu, 23 September 2020.

Penetapan pasangan calon tersebut akan dilaksanakan secara tertutup tanpa mengundang pasangan calon atau perwakilan partai politik pengusung. 

"Besok tanggal 23 September 2020, KPU Kota Balikpapan akan melaksanakan pleno untuk penetapan calon yang akan menjadi kontestan Pilkada itu secara tertutup tanpa melibatkan eksternal," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (22/9).

 

Baca Juga: Kemensos akan Salurkan Beras untuk 65 Ribu Keluarga di Kaltim

1. Mencegah kerumunan di masa pandemi COVID-19

virus SARS-CoV 2 (pixabay.com/PIRO4D)

Kebijakan untuk melaksanakan rapat pleno secara tertutup tanpa melibatkan unsur di luar penyelenggara Pilkada, dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan orang yang dapat menimbulkan potensi penyebaran virus corona.

"Di sini tersirat bahwa pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah tersebut akan dilaksanakan tertutup dan tidak melibatkan orang dari eksternal. Hal ini merupakan komitmen kita dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," jelasnya.

 

2. Hasil penetapan diumumkan di website

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan kemudian, hasil ketetapan dari rapat pleno tersebut kemudian akan diumumkan di laman website kota-balikpapan.kpu.go.id dan salinannya akan dikirimkan kepada tim pemenangan calon serta partai politik pengusung dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Serentak.

Ia menjelaskan usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah, karena calon yang mendaftar hanya satu calon tunggal, maka KPU Kota Balikpapan menghapus tahapan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September mendatang.

"Hasilnya diumumkan di laman website KPU, salinannya paling lambat sehari setelah penetapan diserahkan ke tim pemenangan dan partai pengusul," terangnya.

 

3. Calon tunggal, tidak ada pengundian nomor urut

Rahmad Mas'ud dan Thohari Azis didampingi istri masing-masing mendaftar untuk mengikuti Pilkada Balikpapan 2020 (IDN Times/Hilmansyah)

Tahapan pengundian nomor urut diganti dengan pengundian tata letak calon kepala daerah terhadap kolom kosong yang akan dicantumkan dalam kertas suara.

"Pada tanggal 24 (September) atau sehari setelah penetapan calon, kami akan melakukan pengundian tata letak.  Karena ini hanya calon tunggal maka tidak ada namanya pengundian nomor urut. Pelaksanaan pengundian tata letak ini untuk menentukan posisi dari pasangan calon dalam lembar kertas suara apakah di sebelah kiri atau sebelah kanan," terangnya.

Khusus untuk kolom kosong yang akan dicantumkan dalam lembar kertas suara, akan dibuat dengan tanpa ada gambar atau nomor urut, hanya berupa kolom kosong yang dipasang berdampingan dengan gambar dan nomor urut pasangan calon.

 

Baca Juga: Nunung Srimulat Positif COVID-19, Dirawat di RSUD Pasar Minggu

Baca Juga: Pembagian Bansos di Balikpapan, Dewan Tak Bisa Intervensi 

Berita Terkini Lainnya