Tertutup, Penetapan Paslon di Balikpapan Tak Undang Pihak Partai
Hasil penetapan diumumkan di website
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menggelar dan menetapkan pasangan calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) di Pilkada Kota Balikpapan 2020 pada Rabu, 23 September 2020.
Penetapan pasangan calon tersebut akan dilaksanakan secara tertutup tanpa mengundang pasangan calon atau perwakilan partai politik pengusung.
"Besok tanggal 23 September 2020, KPU Kota Balikpapan akan melaksanakan pleno untuk penetapan calon yang akan menjadi kontestan Pilkada itu secara tertutup tanpa melibatkan eksternal," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (22/9).
Baca Juga: Kemensos akan Salurkan Beras untuk 65 Ribu Keluarga di Kaltim
1. Mencegah kerumunan di masa pandemi COVID-19
Kebijakan untuk melaksanakan rapat pleno secara tertutup tanpa melibatkan unsur di luar penyelenggara Pilkada, dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan orang yang dapat menimbulkan potensi penyebaran virus corona.
"Di sini tersirat bahwa pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah tersebut akan dilaksanakan tertutup dan tidak melibatkan orang dari eksternal. Hal ini merupakan komitmen kita dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," jelasnya.
Baca Juga: Nunung Srimulat Positif COVID-19, Dirawat di RSUD Pasar Minggu
Baca Juga: Pembagian Bansos di Balikpapan, Dewan Tak Bisa Intervensi