2 Tahun Menunggak PBB, DPRD Panggil Manajemen Balikpapan Super Block
BSB sudah beberapa kali menunggak pembayaran PBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan berencana akan memanggil manajemen Balikpapan Super Block (BSB) terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah menumpuk selama 2 tahun.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya dari dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, manajemen BSB menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Kami akan panggil, BSB termasuk instansi terkait yakni Dinas Pendapatan untuk memberikan penjelasan terkait tunggakan PBB tersebut," kata Sukri ketika diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Kamis (9/1).
Baca Juga: Program Kotaku di Samarinda, 2020 Tangani Kumuh Seluas 64,6 Hektare
1. BSB kerap menunggak pembayaran PBB
"Dari laporan kami, salah satu bangunan besar yakni BSB menunggak pembayaran PBB dari tahun 2018 hingga tahun 2019, maka dari itu kami akan minta keterangan," ujar Sukri.
Menurutnya, ini bukan yang pertama kali. Pada tahun 2017 lalu, manajemen BSB juga pernah melakukan tindakan serupa. Saat itu, manajemen BSB tidak segera membayar PBB hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga sempat diperintahkan kepada dinas terkait untuk memasang spanduk yang berisi informasi tentang tindakan pelanggan yang dilakukan oleh BSB.
"Dulu 2017 juga seperti itu, sampai akhirnya dipasang spanduk, baru membayar, tapi tahun 2018 hingga sekarang tidak bayar lagi," jelasnya.
Baca Juga: PKL Pelabuhan Semayang Mengadu ke DPRD Balikpapan