TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Tahun Menunggak PBB, DPRD Panggil Manajemen Balikpapan Super Block 

BSB sudah beberapa kali menunggak pembayaran PBB

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan berencana akan memanggil manajemen Balikpapan Super Block (BSB) terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah menumpuk selama 2 tahun.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya dari dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, manajemen BSB menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2018 hingga 2019.

"Kami akan panggil, BSB termasuk instansi terkait yakni Dinas Pendapatan untuk memberikan penjelasan terkait tunggakan PBB tersebut," kata Sukri ketika diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Kamis (9/1).

Baca Juga: Program Kotaku di Samarinda, 2020 Tangani Kumuh Seluas 64,6 Hektare   

1. BSB kerap menunggak pembayaran PBB

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

"Dari laporan kami, salah satu bangunan besar yakni BSB menunggak pembayaran PBB dari tahun 2018 hingga tahun 2019, maka dari itu kami akan minta keterangan," ujar Sukri.

Menurutnya, ini bukan yang pertama kali. Pada tahun 2017 lalu, manajemen BSB juga pernah melakukan tindakan serupa. Saat itu, manajemen BSB tidak segera membayar PBB hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga sempat diperintahkan kepada dinas terkait untuk memasang spanduk yang berisi informasi tentang tindakan pelanggan yang dilakukan oleh BSB.

"Dulu 2017 juga seperti itu, sampai akhirnya dipasang spanduk, baru membayar, tapi tahun 2018 hingga sekarang tidak bayar lagi," jelasnya.

2. Manajemen BSB akan dimintai keterangan

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Sukri Wahid (IDN Times/Maulana)

Sesuai dengan aturan yang berlaku manajemen BSB dinilai sudah melanggar Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sukri menerangkan, pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil manajemen BSB dalam waktu dekat untuk mendapatkan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran pajak ini.

Selain itu, Sukri menjelaskan pihaknya juga akan memanggil dinas terkait yakni Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan untuk dipertemukan dengan manajemen BSB.

"Kami akan segera jadwalkan untuk pemanggilan, sehingga tunggakan pajak yang ditemukan dapat segera diselesaikan," terangnya.

Namun Sukri enggan menyebutkan jumlah total nilai tunggakan PBB yang dimiliki oleh manajemen BSB.

Baca Juga: PKL Pelabuhan Semayang Mengadu ke DPRD Balikpapan

Berita Terkini Lainnya