Jelang Penutupan, Pendaftaran Panwascam Balikpapan Timur Sepi Peminat
Pendaftaran akan diperpanjang 3 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan untuk Pilkada 2020 di Balikpapan sepi peminat. Hingga menjelang penutupan dari 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan khususnya Kecamatan Balikpapan Timur masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan dalam syarat seleksi Panwascam.
""Minimal 2 kali kebutuhan (panwascam) tiap kecamatan. Artinya, minimal pendaftar 6 orang tiap kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis ketika diwawancarai IDN Times di Hotel Aston Balikpapan, Senin (2/12).
Baca Juga: KPU Balikpapan: 25 Ribu Pemilih Pemula Rentan Hoaks dan Politik Uang
1. Pelamar Panwascam per kecamatan minimal 6 orang
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu, syarat untuk calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yakni berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.
Selain itu, juga ditetapkan syarat minimal jumlah pendaftar dalam proses seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yakni 6 orang.
"Minimal jumlah pelamar 6 orang di tiap kecamatan atau 2 kebutuhan panwascam yang ditetapkan 3 orang di tiap kecamatan," jelas Azis.
Baca Juga: Sosialisasi, KPU Balikpapan Siapkan Aplikasi Info Pilkada 2020