TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pilwali 2020, Wali Kota Balikpapan Akan Mutasi Pejabat 

Untuk mengisi jabatan yang kosong

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berencana akan kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun 2020.

"Kita akan kembali melakukan mutasi, untuk mengisi jabatan kepala OPD yang masih statusnya Plt (pelaksana tugas)," kata Rizal kepada wartawan di gedung DPRD Kota Balikpapan.

Baca Juga: KPU Balikpapan Berharap Anggaran Pilwali 2020 Tidak Dikurangi 

1. Fokus mutasi untuk mengisi kepala OPD

IDN Times/Maulana

Mutasi ini dilakukan di masa akhir jabatan wali kota bersamaan dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020. Fokus mutasi jabatan adalah mengisi jabatan kepala OPD yang masih kosong dan beberapa pejabat yang memasuki masa pensiun.

Adapun beberapa posisi yang akan masuk dalam bursa mutasi yakni kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan serta asisten III yang akan memasuki masa pensiun.

"Kepala Dinas Catatan Sipil baru turun SK nya, sementara untuk mengisi kekosongan yang lain kami buka dengan open bidding (lelang jabatan),” ujarnya.

2. Bakal dilanjutkan lelang jabatan Sekda Balikpapan

IDN Times/Maulana

Rizal menjelaskan setelah menyelesaikan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan. Selanjutnya, pihaknya akan mulai melakukan lelang jabatan terhadap posisi sekretaris daerah kota yang saat ini masih dijabat oleh Sayid M.N. Fadly. Fadly disebutkan telah menduduki posisi sekda Kota Balikpapan lebih dari 8 tahun, sehingga akan diganti.

Lelang terbuka jabatan sekda akan memberikan kesempatan kepada ASN dari luar atau dalam Kota Balikpapan untuk mendaftar. Dalam lelang terbuka tersebut akan diambil 3 nama, yang akan diusulkan oleh wali kota kepada gubernur.

"Wali kota hanya mengusulkan tiga nama. Tetapi yang memutuskan siapa yang dipilih, itu murni kewenangannya gubernur Kaltim,” jelasnya.

Sementara, jika harus diperpanjang lagi jabatan Sayid MN Fadly, Rizal mengaku, belum mendalami aturannya. Namun dia memastikan, sebelumnya sudah pernah ada yang menjabat hingga 10 tahun.

“Aku belum, dalami, apa boleh diperpanjang. Karena ada kasus yang 10 tahun pernah di luar Balikpapan,” ujarnya.

Baca Juga: Honor Panwaslu Balikpapan pada Pilwali 2020 Diusulkan Naik 50 Persen

Berita Terkini Lainnya