KPU Sosialisasikan Syarat Calon Independen Pilkada Balikpapan 2020
Fotocopy kartu keluarga tidak berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar acara Sosialisasi Pencalonan untuk menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020, Kamis (17/10), di Hotel Benakutai Balikpapan.
“Kita khawatir calon perseorangan ini sudah menyiapkan dukungan banyak tapi kemudian secara administrasi tidak terpenuhi. Makanya kita hari ini menyosialisasikan tata cara penyusunan dukungan bagi calon perseorangan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Balikpapan Dimulai, Pemkot Gelontorkan Rp73 Miliar
1. Jalur independen menjadi materi sosialisasi utama
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme pendaftaran calon kepala daerah baik melalui jalur partai maupun perseorangan.
Thoha menjelaskan pendaftaran untuk jalur independen menjadi perhatian utama bagi KPU Kota Balikpapan dalam melaksanakan sosialisasi karena akan mulai pendaftarannya lebih dahulu daripada jalur partai politik.
Mengingat ada perubahan aturan dari pilkada sebelumnya. Dimana aturan terbaru jumlah dukungan lebih ringan untuk calon perseorangan, namun tetap harus melampirkan bukti berupa fotokopi KTP elektronik sebagai bukti dukungan.
“Calon independen harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen. Kalau dihitung dari jumlah DPT di Balikpapan sebesar 446.114 orang maka dukungan yang harus didapat sekitar 39.450 dukungan. Karena itu kami harus sosialisasikan kepada peminat di jalur perseorangan dan mereka harus tahu benar syarat ini mengingat jadwalnya di Desember hingga Januari,” ucap Thoha.
Baca Juga: KPU Balikpapan Dorong Perusahaan Lokal Cetak Kertas Suara