Pendaftaran Calon Independen Pilkada Balikpapan 2020 Sepi Peminat
Belum ada tim IT yang mengambil formulir pendaftaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Bursa pencalonan calon kepada daerah dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan 2020 diperkirakan akan sepi peminat. Pasalnya sejak mulai disosialisasikan pada 11 Desember 2019, belum ada satupun tim dari bakal calon perseorangan yang secara resmi mengambil formulir yang disediakan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry mengatakan sesuai aturan yang ditetapkan setiap bakal calon independen diwajibkan untuk mengisi formulir yang disediakan sebagai salah satu syarat bukti dukungan.
Pengisian formulir tersebut akan dilakukan oleh tim IT (Information Technology) yang dimandatkan oleh pasangan bakal calon perseorangan untuk diisi dengan data indentitas serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan fotokopi KTP elektronik yang akan diserahkan pada saat mendaftar.
“Sampai sekarang belum ada tim IT dari bakal calon perseorangan yang mengambil formulir. Tim IT yang dikirim harus dilengkapi surat mandat, yang ditunjuk oleh bakal calon independen,” kata Mega ketika diwawancarai wartawan usai menerima kunjungan dari Komisi 1 DPRD Kaltim di Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (16/1).
Baca Juga: Cinta Segitiga, Anak Berniat Bunuh Ayah, yang Tewas Justru Pacarnya
1. KPU mengingatkan bakal calon kepala daerah untuk mengisi formulir jauh-jauh hari
Sejak awal Desember 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi jumlah dukungan terhadap bakal calon independen yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon di Pilkada Balikpapan 2020.
Jumlah dukungan minimal calon independen pada Pilkada Balikpapan 2020 yakni sebanyak 464.114 atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu.
Jumlah dukungan tersebut harus diserahkan dalam bentuk softcopy yang berisi formulir daftar pendukung dengan dilampiri fotokopi KTP elektronik.
Mega mengatakan dengan banyaknya jumlah dukungan yang harus didata dalam formulir, KPU Kota Balikpapan telah mengingatkan kepada bakal calon independen agar melakukan proses input jauh hari, sehingga waktu yang disediakan mencukupi.
Sesuai dengan jadwal, bukti dukungan tersebut harus diserahkan secara lengkap pada 16 hingga 20 Februari 2020 atau hanya sekitar 5 hari, untuk diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh KPU Kota Balikpapan.
“Kalau memang ada calon independen yang berniat mendaftar, dengan waktu yang tersisa, mereka harus meng-input hingga ribuan nomor e-KTP sehari. Dan kami tekankan harus di-input semua, karena itu tugas dari mereka,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes Narkoba