Posting di Medsos tentang Radikalisme, BKN Ancam Pecat ASN
Pemerintah siapkan regulasi, karena makin menjadi-jadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Pusat mengancam akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarkan ajaran radikalisme melalui unggahan media sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ketika meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di Kota Balikpapan, Senin (28/10).
“Kami sudah membuat edaran setiap tahunnya agar ASN tidak terlibat dalam dalam unggahan (radikalisme) di internet, tapi belakangan ini rasa-rasanya semakin menjadi-jadi,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
1. Untuk tahap awal, akan diberikan pembinaan
Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat setiap orang dengan mudah mendapatkan dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Akibatnya, penyebaran paham radikalisme dan kebencian merajalela.
Paham ini tidak hanya menyerang masyarakat umum, namun juga menjangkiti kalangan pegawai negeri sipil. Bima menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi untuk mengatur penyebaran paham radikalisme dan ujaran kebencian di kalangan pegawai negeri sipil.
Menurutnya, tidak layak seorang pegawai negeri sipil mem-posting ujaran kebencian dan radikalisme, karena tidak sesuai dengan sumpahnya ketika diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Ia menjelaskan, bagi ASN yang terbukti mengunggah ajaran kebencian dan radikalisme di media sosial akan dipelajari jejak digitalnya, apabila sudah beberapa kali akan diberikan sanksi berupa pembinaan, namun ternyata tetap melakukan penyebaran paham ini maka akan diberikan sanksi berat berupa pemberhentian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 .
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ajukan 858 Formasi CPNS dan P3K, Prioritaskan Guru