Rawan Hoaks, 43 Ribu Media Online Belum Terverifikasi Dewan Pers
Media dibuat demi dapatkan kontrak Pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dunia media tak hanya media mainstream cetak dan elektronik saja, namun makin marak dengan hadirnya media online. Namun ternyata, sekitar 43 ribu lebih media online di Indonesia belum terverifikasi di Dewan Pers.
"Indonesia menjadi salah satu negara dengan media terbanyak di dunia. Dari sekitar 47 ribu media yang ada sebagian besar merupakan media online," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Jauhar ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi dan Media Gathering Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2019 yang digelar SKK Migas di Makassar, Selasa (9/10).
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Banyak Pemberitaan Tak Bermutu di Media Online
1. Media online yang tak terverifikasi rentan hoaks
Di tengah kemajuan teknologi, orang dapat dengan mudah membangun website atau portal pemberitaan untuk mempublikasikan informasi.
Akibatnya, sangat rentan terjadi penyebaran hoaks yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hingga saat ini dari 47 ribu media yang beroperasi di Indonesia, masih sedikit media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Jauhar menjelaskan, "Total yang sudah terverifikasi hingga pertengahan Juni 2019 baru 3.470 perusahaan media," ujarnya.
Baca Juga: Media Mainstream Terancam, Pemerintah Perlu Atur Regulasi Medsos