TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Kesehatan Petugas Pilkada 2020 Balikpapan Diperketat

Riwayat penyakit jadi pertimbangan

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memberlakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada calon petugas baik di tingkat Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2020 mendatang.

Kebijakan itu diberlakukan untuk menghindari ada kejadian yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam pelaksanaan Pilkada seperti yang terjadi pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

"Kami tidak ingin kejadian serupa terulang, adanya korban dalam pelaksanaan Pilkada," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (19/11).

Baca Juga: KPU Balikpapan Dorong Perusahaan Lokal Cetak Kertas Suara 

1. Pemeriksaan mencakup riwayat kesehatan calon petugas

IDN Times/Arief Rahmat

Thoha menjelaskan dalam proses pemeriksaan terhadap calon petugas Pilkada, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh termasuk menyangkut riwayat kesehatan calon petugas Pilkada.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyakit yang pernah atau sedang diderita oleh calon petugas Pilkada sebagai pertimbangan syarat pemilihan calon petugas pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Menurutnya, hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, yang mencatat dari banyak petugas Pilkada yang menjadi korban karena sakit dan meninggal dunia pada saat dan setelah pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, kelelahan bukan menjadi penyebab utama banyaknya petugas yang gugur dalam melaksanakan tugas pada proses pemungutan suara.

Kondisi petugas yang sedang atau pernah menderita penyakit sebelumnya menjadi salah faktor penyebab banyaknya petugas pemilihan yang meninggal dunia.

“Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, banyaknya petugas yang gugur disebabkan memang karena mereka sudah menderita salah satu penyakit sebelumnya,” ujarnya.

2. Surat keterangan kesehatan menjadi syarat utama

pexels.com

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses pemungutan suara pada Pilkada 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan menjadikan surat keterangan kesehatan sebagai syarat utama untuk pendaftaran calon petugas Pilkada.

“Bagi yang tidak mencantumkan surat kesehatan akan dinyatakan gugur. Kebijakan ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yang tidak begitu diperhatikan,” tegasnya.

Thoha menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Balikpapan dalam melaksanakan pemerintah kesehatan kepada calon petugas Pilkada.

Baca Juga: KPU Balikpapan Tunjuk BRI Jadi Penampung Dana Hibah 

Berita Terkini Lainnya