Terima Siswa di Bawah 6 Tahun, Akreditasi Sekolah Akan Diturunkan
Dana BOS bakal dikurangi dan insentif guru ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Balikpapan meminta agar sekolah melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari tindakan kecurangan dalam proses PPDB, yang dapat merugikan masyarakat.
Khususnya untuk jenjang sekolah dasar (SD), sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang aturan pelaksanaan PPDB, disyaratkan usia calon peserta didik yang diterima minimal 6 tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan akan ada sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan tercantum dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang aturan PPDB.
"Saya sudah ingatkan ke sekolah, karena akan ada sanksi terkait aturan tersebut," kata Muhaimin ketika dijumpai wartawan di kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.
2. Sanksi pengurangan dana BOS dan insetif guru
Muhaimin menjelaskan ada 3 sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan penerapan batas umur di sekolah dasar.
Ia menjelaskan, yang pertama sekolah yang terbukti melanggar aturan batasan umur akan diberikan sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua, pemerintah juga akan menunda pemberian tunjangan sertifikasi guru yang ada di sekolah bersangkutan. Dan ketiga, level akreditasi sekolah dapat diturunkan.
"Kami sudah sampaikan kepada sekolah, agar melaksanakan aturan PPDB sesuai dengan yang sudah disyaratkan, sehingga berjalan lancar," jelasnya.