Anggota DPRD Kaltim Harap Perda tentang Bantuan Hukum Dimaksimalkan
Masyarakat tak mampu masih sulit akses bantuan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis menyoroti masih adanya instrumen hukum yang sulit tergapai oleh masyarakat tidak mampu. Alasannya jelas, karena mahalnya biaya yang dikenakan dalam menerima akses jasa tersebut. Maka itu, perempuan yang akrab disapa Nanda itu mengungkapkan, pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
"Ini, kan ada peraturan daerah (Perda), di mana dalam perda itu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum," ungkapnya, di tengah kegiatan sosialiasi perda (Sosper) di Jalan Giri Rejo, RT 25, Lempake, Samarinda Utara, Senin (31/10/2022) malam.
Baca Juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi PPU di Samarinda dan Balikpapan
1. Bantuan Hukum bentuk nyata kehadiran negara
Sebagai informasi, aturan bantuan hukum yang dimaksud ialah Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di mana dalam aturannya bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
"Bantuan Hukum itu merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan Layanan Bus Damri Angkutan Balikpapan-IKN