TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Peredaran 3,1 Kg Sabu di Balikpapan Digagalkan Polisi

Jasa titip sabu, lindungi pelaku utama..

Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 3,1 Kilogram yang berhasil disita dari pelaku pengedar narkoba, Jumat (5/11/2021), (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Deretan serbuk putih kristal yang terbungkus plastik bening itu dipamerkan polisi kepada awak media. Di belakang mereka, berdiri dua pria berpakaian oranye bertuliskan 'Tahanan' dan menggunakan penutup wajah.

Kedua pria itu adalah orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan sabu-sabu yang kini menjadi barang bukti bagi pihak kepolisian. 

Diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, pihaknya yakni tim Opsnal Satresnarkoba melalui proses penyelidikan yang singkat. Di mana kurang lebih sepekan pihaknya berhasil mengagalkan peredaran 3,1 kilogram bruto narkotika golongan I tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga yang menyebut, di kawasan Mayjen Soetoyo Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota sering terjadi transaksi narkoba. Tepat hari Rabu, (3/11/2021) malam, sekitar pukul 19.30 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial RB (27) di kawasan Gunung Malang saat hendak melakukan transaksi.

"Tetapi saat diamankan oleh anggota kami, pelaku sempat mengelak (lakukan transaksi,red)," ucap Thirdy, saat jumpa pers di halaman Polresta Balikpapan sore tadi, Jumat (5/11/2021) sore.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Balikpapan Diringkus, 3 Kilogram Sabu Diamankan

1. Masuk dalam pantauan polisi

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

RB mengira polisi percaya akan pengelakan. Namun polisi justru dengan gencar membuatnya mengaku, berujung penemuan barang bukti sabu seberat 0,44 gram bruto di dalam kotak rokok yang dikantonginya. Polisi meyakini jika ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh RB. Meski sempat kembali mengelak, polisi pun menggiring RB menuju rumah kontrakannya yang berada di Jalan Strat VU Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Dari penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan 26 paket sabu dengan berat berbeda. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 3.179,44 gram atau 3,17 kilogram.

"Kami kembali menginterogasi pelaku untuk mencari tahu siapa dan dari mana tersangka memperoleh sabu tersebut," terang dia.

2. Pelaku utama tertangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Seakan enggan berada di balik sel sendiri, RB pun mengungkapkan identitas pemilik sabu tersebut. Adalah HU (30) warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Polisi pun langsung meringkus HU sehari setelahnya pada, Kamis (4/11/2021) siang di rumahnya. Turut digeledah, polisi justru hanya mendapatkan handphone HU yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksinya.

HU tak menampik jika sabu yang ada pada RB memang miliknya. Dari keterangannya, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang DPO berinisial HR yang menghubunginya menggunakan privat number dari Kota Tepian

"Jadi kata tersangka HU, dia mendapatkan sabu itu pada tanggal 1 Oktober 2021, setelah menerima telepon dari seseorang yang memintanya untuk mengambil barang itu di Samarinda," paparnya.

HU kemudian berangkat ke Samarinda, tepatnya ke Jalan Temindung untuk mengambil tas kain yang isinya sabu-sabu untuk dibawa ke Balikpapan. Sesampainya di Balikpapan pada tanggal 3 Oktober 2021, HU mengajak RB untuk bertemu di kawasan Somber, Balikpapan Utara untuk menitipkan sabu tersebut.

Lanjut pada tanggal 8 Oktober 2021, HU mengatakan, HR kembali menghubunginya untuk mengambil pasokan sabu lainnya dan selanjutnya pada 10 Oktober 2021, HU menitipkan lagi ke RB.

3. Peran jasa titip sabu dengan status sama sebagai pengedar

Pelaku pengedar narkoba HU dan RB dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Balikpapan, (IDN Times/Riani Rahayu)dok

Rupanya sebagai orang yang dititipkan sabu, RB tak pulang dengan tangan kosong. RB menerima upah sebesar Rp6 juta untuk menyimpannya. Ia juga menerima bayaran sebesar Rp200 ribu setiap kali diminta mengantar sabu tersebut.

RB juga dibebaskan oleh HU jika ingin dikonsumsi sendiri. Diketahui RB sudah tiga kali menerima jasa titip sabu dari HU.

Berdasarkan penjelasan Kasatreskoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, fenomena jasa titip sabu yang dilakukan oleh RB ini memiliki peranan penting dalam melindungi status pelaku utama yang mengambil sabu, dalam hal ini HU. Namun karena cara yang digunakan masih dengan tatap muka, sehingga polisi dengan mudah melacak keberadaan pelaku utama.

"Jadi tersangka ini tidak memegang barang karena dititipkan oleh temannya ini," ucap Tasimun.

Sementara untuk status RB tetap dikenakan pasal sebagai pelaku pengedar, walaupun hanya dititipkan. Hal ini menilik dari tugas ganda yang dilakukan oleh RB sebagai pengantar barang ketika HU membutuhkan.

Para pelaku pun dijerat pasal 114  dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancama hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Balikpapan Layangkan Gugatan Praperadilan

Berita Terkini Lainnya