Bandar Narkoba di Balikpapan Diringkus, 3 Kilogram Sabu Diamankan

Kejahatan pelaku meresahkan masyarakat

Balikpapan, IDN Times - Kejahatan penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan meringkus dua orang diduga bandar sekaligus pengedar di Jalan Mayjen Soetoyo Klandasan Balikpapan Kota. 

Tidak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 3,1 kilogram narkoba jenis sabu diduga milik tersangka ini. 

"Pelaku sempat mengakui akan melakukan transaksi sabu," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Pol VI Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Pol Tasimun, Jumat (5/11/2021). 

1. Polisi memperoleh laporan adanya transaksi narkoba

Bandar Narkoba di Balikpapan Diringkus, 3 Kilogram Sabu DiamankanDirektur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo dalam ekspos hasil tangkapan di Kampung Narkoba Lacokkong, Bone, di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11) / Sahrul Ramadan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Mayjen Soetoyo Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota kerap transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sepekan penuh melakukan penyelidikan, personel polisi memperoleh informasi transaksi narkoba di Gunung Malang pada 3 November 2021 pukul 19.30 Wita. Benar saja, di tempat yang sudah ditandai terjadi transaksi narkoba jenis sabu oleh seorang pelaku inisial RB (27). 

Saat itu, pelaku ini sempat membantah sedang melakukan transaksi narkoba. Tetapi ketika diperiksa, ia tidak berkutik ketika polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram disembunyikan dalam bungkus rokok. 

“Saat diinterogasi oleh anggota kami, tidak mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti sabu. Anggota kami tetap melakukan pengecekan dilakukan ke rumah kontrakan tersangka,” beber Thirdy.

Baca Juga: BBM Naik, Wali Kota Balikpapan Setuju Kenaikan Tarif Angkot

2. Penangkapan gembong narkoba di Balikpapan

Bandar Narkoba di Balikpapan Diringkus, 3 Kilogram Sabu DiamankanDirektur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo dalam ekspos hasil tangkapan di Kampung Narkoba Lacokkong, Bone, di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11) / Sahrul Ramadan

Personel Satuan Narkoba Polresta Balikpapan lantas meluncur ke rumah kontrakan pelaku ini di Jalan Jalan Strat VU Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara. Di tempat ini, polisi mendapati barang bukti tambahan narkoba jenis sabu seberat 3,17 kilogram dalam 26 paket plastik. 

“Kemudian kami langsung interogasi untuk mencari tau siapa dan dari mana tersangka ini memperoleh sabu tersebut,” papar Thirdy. 

Tersangka ini pun akhirnya mengakui barang narkoba tersebut milik temannya inisial HU (30) beralamat di Gunung Bugis Balikpapan Barat. Pria ini yang sebenarnya sebagai pemilik narkoba jenis sabu yang di pasaran harganya bisa mencapai Rp4,5 miliar. 

Esok harinya, polisi langsung menuju ke rumah tersangka HU yang ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (4/11/2021) pukul 11.00 Wita. Dalam penggeledahan, polisi hanya mendapati ponsel tersangka yang selama ini dipergunakan dalam transaksi narkoba di Balikpapan.

3. Modus licin peredaran narkoba di Kaltim

Bandar Narkoba di Balikpapan Diringkus, 3 Kilogram Sabu DiamankanJajaran aparat TNI dan Polri di Nunukan Kaltara memusnahkan narkoba sitaan dari penyelundup di perbatasan. Foto istimewa

Dalam pemeriksaan polisi, HU akhirnya juga mengungkapkan modus peredaran narkoba di Kaltim. Ternyata selama ini, ia memperoleh pasokan sabu dari seseorang inisial HR yang berdomisili di Samarinda. 

Pelaku satu ini masih dalam pengejaran petugas. 

Modusnya, pelaku  utama ini selalu menghubungi HU mempergunakan nomor telepon yang tersembunyi. Seperti terjadi pada 1 Oktober 2021, ia memerintahkan HU mengambil bungkusan tas kain sabu yang sengaja ditaruh di pinggiran Jalan Temindung Samarinda. 

Tanpa bertatap muka dengan HR, HU lantas mengambil tas kain berisi sabu dan membawanya ke Balikpapan.

Modus yang sama kembali dilakukan HU pada tanggal 8 Oktober 2021. Ia berhasil memperoleh narkoba tanpa ada seorang pun yang mencurigainya, ketika mengambil tas berisi narkoba tergeletak di pinggir jalan. 

4. Narkoba kembali dititipkan ke pengedar lain

Bandar Narkoba di Balikpapan Diringkus, 3 Kilogram Sabu DiamankanJajaran aparat TNI dan Polri di Nunukan Kaltara memusnahkan narkoba sitaan dari penyelundup di perbatasan. Foto istimewa

Narkoba dari Samarinda ini yang kemudian dititipkan ke pengedar Balikpapan inisial RB. Ia memperoleh upah sebesar Rp6 juta menjaga barang haram ini dan bonus tambahan Rp200 ribu mengantarkan barang ke pemesan narkoba. 

RB bahkan dipersilakan mengonsumsi narkoba ini.

“Dari pengakuan RB sudah tiga kali dia mengantarkan sabu yang dititipkan ke HU,” tutur Thirdy. 

Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus jaringan narkoba di wilayah Balikpapan ini. Karena diduga ada bandar besar di balik HU yang belum disentuh petugas.

Akibat perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Baca Juga: BBM Naik, Wali Kota Balikpapan Setuju Kenaikan Tarif Angkot

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya