BPH Migas Gelar OTT atas Penyelewengan Solar Subsidi di Masyarakat
Kaltim jadi daerah Pemberian Keterangan Alhi terbanyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin gencar mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan solar subsidi di beberapa daerah di Indonesia.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), tercatat sudah ada 8 laporan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM), bantuan dari pemerintah itu. Termasuk yang baru beberapa hari lalu terungkap, yaitu permainan harga solar untuk nelayan.
Di mana polisi mengamankan seorang pria berinisial ES karena menjual solar, yang seharusnya seharga Rp5.150 menjadi Rp6.500.
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), selaku berwenang dalam penyaluran solar jelas menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang justru memanfaatkan BBM subsidi itu untuk kepentingan pribadi.
"Jelas tersangka telah merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar tersebut," ujar Ady Mulyawan, Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: ASN Balikpapan Diminta Cuti Bersama Sesuai Ketentuan
1. Surat kuasa jadi alasan pelaku
Lebih lanjut, Ady menjelaskan perbuatan tersangka dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan, namun tanpa alas hukum atau surat rekomendasi yang sah sebagai penyalur telah menyalahi aturan Perundang-undangan.
Polisi, dalam hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo mengatakan, jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama 5 tahun. Dengan modus memanfaatkan surat kuasa yang diberikan oleh sekelompok nelayan yang enggan ke titik SPBU-N karena jarak yang cukup jauh, yakni di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.
Meski memegang surat kuasa, Yusuf menegaskan, pelaku tetap melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.
"Akibat perbuatan tersangka ini, membuat negara mengalami kerugian mencapai angka Rp6 miliar," sambungnya.
Dalam hal ini tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Untuk kasus penyelewengan solar nelayan ini, tercatat sudah menjadi kali ketiga yang diungkap oleh jajaran kepolisian Kaltim.
Baca Juga: Warga Balikpapan Cerita, Indahnya Bisa Berlebaran ke Kampung Halaman