Diperkosa Polisi, Mahasiswi Banjarmasin Layangkan Gugatan Perdata
Trauma berat dibalik kasus pemerkosaan mahasiswi ULM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengacara VDPS, mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan mantan oknum polisi, Bayu Tamtomo kembali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Usai kejadian tersebut, korban mendapat banyak kerugian. Pasalnya kerugian psikis yang dialami korban berujung pada dampak lainnya, yakni materiil.
Pengobatan yang saat ini dijalani korban VDPS, yakni ke psikiater, tentunya menelan biaya tak sedikit. Terlebih dana yang digunakan pun rupanya milik pribadi.
"Maka itu gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar untuk mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku," ujar Penasihat Hukum korban, Direktur Borneo Law Firm Dr Muhammad Pazri kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi Banjarmasin Divonis 2,5 Tahun
1. BLF perjuangkan keadilan korban dengan ajukan gugatan perdata
Saat ditanya mengenai keadaan korban, Pazri menyebut kliennya tentu mengalami guncangan hebat atas peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu pula kini VDPS harus rutin minum obat dari dokter psikiater.
Sementara itu gugatan perdata VDPS telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2022/PN. Bjm sejak Rabu, (16/3/2022) kemarin.
Pazri menjelaskan, langkah pengajuan gugatan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk refleksi untuk mencari keadilan.
"Sebab sampai sekarang belum ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) pidana oleh jaksa atas kasus ini," terangnya.
Baca Juga: Sempat Hilang, Kapal Sembako Banjarmasin Ditemukan Kondisi Mati Mesin