DLH Balikpapan dan Provinsi Saling Lempar Kewenangan Izin PT MMP
DLH Balikpapan tinjau lokasi pembukaan lahan PT MMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir dan Nelayan kembali menyambangi kawasan pesisir pantai yang mengalami kerusakan lingkungan di Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kamis (31/3/2022).
Awalnya mereka hendak menyusul tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan yang meninjau lapangan. Namun tak terkejar.
Meski sudah sampai di lokasi, Pokja sebagai pelapor justru tak bisa masuk.
"Seharusnya Pokja sebagai pelapor ikut meninjau bersama DLH, karena kami yang tahu lokasinya. Saat kami sampai di sini kami tak bisa masuk karena dilarang penjaganya," kata Husen Suwarno, Koordinator Pokja Pesisir Balikpapan.
Baca Juga: Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU
1. Kronologis pengungkapan
Sebelumnya, diberitakan jika kerusakan terjadi akibat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di Kawasan Industri Kariangau (KIK) yang dilakukan oleh PT Mitra Murni Perkasa (MMP).
Namun, rupanya pihak perusahaan tak memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal) dalam prosesnya. Lebih tepatnya, diungkapkan oleh Kepala DLH Provinsi jika izin tersebut sedang dalam proses.
Artinya perusahaan tetap tidak boleh membuka lahan baru tanpa izin.
"Dan kami dapatkan informasi ini dari teman-teman nelayan pada Desember 2021, akhirnya kami laporkan ke Gakkum KLHK," beber Husen.
Namun, dari Gakkum mengarahkan Pokja Pesisir untuk mengadukan hal tersebut ke DLH Provinsi.
Baca Juga: Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, Diduga Akibat Proyek Smelter Nikel