TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DLH Balikpapan dan Provinsi Saling Lempar Kewenangan Izin PT MMP

DLH Balikpapan tinjau lokasi pembukaan lahan PT MMP

Pembangunan proyek smelter nikel yang merusak kawasan mangrove Teluk Balikpapan (istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir dan Nelayan kembali menyambangi kawasan pesisir pantai yang mengalami kerusakan lingkungan di Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kamis (31/3/2022).

Awalnya mereka hendak menyusul tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan yang meninjau lapangan. Namun tak terkejar.

Meski sudah sampai di lokasi, Pokja sebagai pelapor justru tak bisa masuk.

"Seharusnya Pokja sebagai pelapor ikut meninjau bersama DLH, karena kami yang tahu lokasinya. Saat kami sampai di sini kami tak bisa masuk karena dilarang penjaganya," kata Husen Suwarno, Koordinator Pokja Pesisir Balikpapan.

Baca Juga: Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU

1. Kronologis pengungkapan

Sungai Tempadung, Kariangau, Balikpapan Barat (IDN Times/Riani Rahayu)

Sebelumnya, diberitakan jika kerusakan terjadi akibat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di Kawasan Industri Kariangau (KIK) yang dilakukan oleh PT Mitra Murni Perkasa (MMP).

Namun, rupanya pihak perusahaan tak memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal) dalam prosesnya. Lebih tepatnya, diungkapkan oleh Kepala DLH Provinsi jika izin tersebut sedang dalam proses.

Artinya perusahaan tetap tidak boleh membuka lahan baru tanpa izin.

"Dan kami dapatkan informasi ini dari teman-teman nelayan pada Desember 2021, akhirnya kami laporkan ke Gakkum KLHK," beber Husen.

Namun, dari Gakkum mengarahkan Pokja Pesisir untuk mengadukan hal tersebut ke DLH Provinsi.

2. Pelanggaran yang terjadi

Pembangunan proyek smelter nikel yang merusak kawasan mangrove Teluk Balikpapan (istimewa)

Bukan tanpa sebab Pokja Pesisir melaporkan perusahaan ini ke DLH Provinsi. Sejak awal Pokja telah melakukan kroscek awal terkait izin-izin perusahaan.

Di antaranya ialah izin amdal. Pihak perusahaan PT MMP rupanya baru membahas kerangka acuan dari izin amdal tersebut.

"Sedangkan mereka sudah melakukan pembukaan (lahan) sejak 2021. Kalau berdasarkan informasi penjaga di Sungai Tempadung, sejak November," terangnya.

Berdasarkan fakta lapangan tersebut, kata Husen, jika pihak perusahaan terbukti melakukan pelanggaran diharapkan ada sanksi tegas berupa perdata. Yakni izin operasi perusahaan harus dicabut.

Setelah ini, lanjutnya, pihaknya akan kembali memastikan proses aduan mereka ke DLH Provinsi. Bahkan dirinya mengancam jika tak ada tindak lanjut dari laporan mereka, pihaknya akan melangkah ke Ombudsman.

3. DLH Balikpapan katakan izin lingkungan kewenangan DLH Provinsi

ilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Setelah turun ke lokasi pembukaan lahan PT MMP, IDN Times pun mencoba mengonfirmasi terkait izin-izin perusahaan tersebut ke DLH Balikpapan.

Namun, dikatakan oleh Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayalaksana, bahwa yang dapat mengeluarkan perizinan lingkungan adalah kewenangan DLH Provinsi Kaltim.

Pihak DLH Balikpapan hanya melakukan peninjauan berdasarkan arahan dari provinsi.

"Jadi yang mengeluarkan perizinan lingkungan itu DLH Provinsi, sesuai kewenangannya. Kami hanya melakukan peninjauan, nanti dari hasil peninjauan itu baru akan diputuskan oleh DLh Provinsi," jelasnya.

Terkait turunnya tim peninjau dari delapan instansi tanpa mengajak pelapor, Sudirman mengatakan, jika peninjauan tak mesti bersama pelapor.

Baca Juga: Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, Diduga Akibat Proyek Smelter Nikel 

Berita Terkini Lainnya