TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jatam Minta Usut Tambang Ilegal di Balikpapan hingga Pembeli

Minggu depan mulai lalukan investigasi titik tambang lainnya

Tambang ilegal yang ditemukan di Kota Balikpapan, (IDN Times/istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Ceruk luas berisi genangan dan lumpur di lokasi temuan aktivitas tambang di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Karang Joang Balikpapan Utara, menjadi saksi bisu bahwa di Kota Minyak pernah terjadi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Beruntung, beberapa waktu lalu praktik tersebut berhasil dihentikan dan ditangani, hingga menetapkan seorang tersangka berinisial SHR (38).

Tentunya aksi penolakan Pemerintah Kota Balikpapan dan pihak kepolisian yang memproses temuan tambang ilegal ini mendapat dukungan masyarakat. Pradarma Rupang selaku Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) pun turut mengapresiasi langkah berani tersebut.

"Iya ini membuktikan bahwa daerah bisa saja menindak permasalahan ini tanpa harus menunggu lagi dari pusat," kata dia, Senin (22/11/2021) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan

1. Usut semua aktor di balik tambang ilegal

Freepik.com/vectorjuice

Meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, rupanya rasa penasaran masyarakat terhadap praktik tambang ilegal tersebut justru tak surut begitu saja. Pertanyaan demi pertanyaan mereka lontarkan, terlihat sejak kasus ini mencuat di ranah publik.

Tak sedikit yang mendesak agar kasus ini dapat diusut tuntas. Rupang tentu setuju dengan keinginan masyarakat. Dirinya meminta agar pihak kepolisian tak hanya berfokus dengan sesuatu yang ada di depan mata saja, melainkan juga mencari tahu semua aktor di balik layar pelanggaran hukum tersebut.

Pemodal, penyedia alat berat, hingga penyedia jalur pengantaran seperti pelabuhan mesti diperiksa secara keseluruhan. Karena, maksud dia, mungkin saja pihak-pihak tersebut tahu tentang pertambangan itu.

"Selain pemodal, pelabuhan yang dilalui sebagai jalur untuk bongkar muat Itu harus di cek. kalau pelabuhan resmi harusnya juga pihak penyidik menjerat pelaku karena turut terhubung," jelasnya.

2. Pemesan batu bara juga bisa kena pidana

unplash.com

Satu hal yang pasti, tutur Rupang, pemesan atau pembeli dari batu bara ini juga harus jelas. Karena kegiatan penambangan ini tentu dilakukan atas dasar permintaan, di mana termasuk aktor dalam kasus ini. Hal ini tentu harus dilakukan agar membasmi organisasi tambang ilegal di Kaltim.

"Lalu yang kelima tentu saja pembelinya, itu juga harus dikejar. Pembeli itu juga bisa dipidana dengan pasal yang sama," tuturnya.

Soal hukuman yang disangkakan, Rupang sejatinya mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah Kota Balikpapan melaporkan hal ini. Beberapa pasal pun bakal menjerat pelaku, namun Rupang berharap penyidik juga menambahkan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit. Dirinya yakin modus operandi pelaku menggunakan jalan umum juga sebagai bagian dari operasi pelaksanaannya.

Baca Juga: Temuan Tambang Ilegal Balikpapan, ESDM Kaltim Laporkan ke Kementerian

Berita Terkini Lainnya