TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan

Ada 36 bidang tanah di Kota Minyak

(IDN Times/Dok. Kejari Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya rupanya juga sampai ke Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui aset milik bos PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai terpidana itu korupsi banyak ditemukan di Kota Minyak. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah melalui Kasi Intelijen Oktario Hutapea mengatakan, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan verifikasi lapangan, pengamanan, dan penilaian (appraisal) barang rampasan harta milik Bentjok di Indonesia terkait kasus Jiwasraya. Hasilnya di Balikpapan, ditemukan sebanyak 36 bidang tanah dengan total luas sekitar 71 hektare.

"Sebenarnya ada juga aset yang tersebar di beberapa daerah di Kaltim. Tapi itu akan jadi urusan Kejari di masing-masing daerah,” kata Oktario, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Balikpapan Luncurkan Gerakan Serentak Menanam Sayur di Halaman

1. Tersebar di wilayah Manggar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Oktario, kegiatan pemulihan aset dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

Kejagung juga menerbitkan surat bernomor B-/K.4/Kpa.5/09/2021 perihal permohonan penilaian barang rampasan negara. Surat itu ditujukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

Diketahui, jika hasil korupsi tersebut banyak ditemukan di kawasan Manggar Balikpapan Timur.

“Dari 36 bidang tanah itu tersebar di sejumlah kawasan di Kelurahan Manggar Balikpapan,” bebernya.

2. Status aset bidang tanah

Ilustrasi lahan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam surat itu disebutkan, dari 36 bidang tanah, sebanyak empat bidang berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan sisanya berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Sementara itu, Oktario menuturkan, sertifikat lahan milik Bentjok dan Heru sudah disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

“Sekarang sudah putus dan siap dieksekusi untuk dirampas oleh negara dengan cara dilelang,” ungkapnya.

3. Diamankan untuk dilelang

(IDN Times/Dok. Kejari Balikpapan)

Oktario itu mengaku, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Tim PPA Kejagung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, dan KPKNL Balikpapan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BPN Balikpapan, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, rapat itu untuk memverifikasi dokumen, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM atau SHGB, dan pemasangan plang di lahan sebagai tindakan pengamanan.

“Pertemuan itu juga membahas proses eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya,” terangnya.

Adapun jadwal lelang aset milik Bentjok tersebut, ucapnya, bergantung dari kesiapan KPKNL Balikpapan. Warga Kaltim juga bisa mengikuti proses lelang tersebut. Yang jelas, pihak Kejari Balikpapan mendukung penuh eksekusi aset Jiwasraya tersebut.

Baca Juga: Balikpapan Luncurkan Gerakan Serentak Menanam Sayur di Halaman

Berita Terkini Lainnya