Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan
Ada 36 bidang tanah di Kota Minyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya rupanya juga sampai ke Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui aset milik bos PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai terpidana itu korupsi banyak ditemukan di Kota Minyak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah melalui Kasi Intelijen Oktario Hutapea mengatakan, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan verifikasi lapangan, pengamanan, dan penilaian (appraisal) barang rampasan harta milik Bentjok di Indonesia terkait kasus Jiwasraya. Hasilnya di Balikpapan, ditemukan sebanyak 36 bidang tanah dengan total luas sekitar 71 hektare.
"Sebenarnya ada juga aset yang tersebar di beberapa daerah di Kaltim. Tapi itu akan jadi urusan Kejari di masing-masing daerah,” kata Oktario, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Balikpapan Luncurkan Gerakan Serentak Menanam Sayur di Halaman
1. Tersebar di wilayah Manggar
Dikatakan Oktario, kegiatan pemulihan aset dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
Kejagung juga menerbitkan surat bernomor B-/K.4/Kpa.5/09/2021 perihal permohonan penilaian barang rampasan negara. Surat itu ditujukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
Diketahui, jika hasil korupsi tersebut banyak ditemukan di kawasan Manggar Balikpapan Timur.
“Dari 36 bidang tanah itu tersebar di sejumlah kawasan di Kelurahan Manggar Balikpapan,” bebernya.
Baca Juga: Balikpapan Luncurkan Gerakan Serentak Menanam Sayur di Halaman