Kejanggalan dan Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM
Tuntutan JPU dan putusan hakim dinilai terlalu ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS kini menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri membuka melalui media sosial.
VDPS menjadi korban pemerkosaan oleh seorang anggota polisi dari Polresta Banjarmasin bernama Bripka Bayu Tamtomo. Peristiwa nahas itu dialami VDPS ketika menjalani proses magang di instansi tersebut.
Terbaru, kuasa hukum VDPS, Muhammad Pazri SH, MH pun mengeluarkan pernyataan rilisnya. Di mana Direktur dari Borneo Law Firm itu mendesak banyak pihak, baik yang ada di daerah maupun pusat agar kembali mengusut proses peradilan terhadap korban. Sesuai dengan rincian dugaan yang telah dia paparkan dalam siaran persnya.
Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Balikpapan
1. Fakta dan kejanggalan dalam proses kasus
Dari hasil interview Pazri kepada korban, kronologi kasus ini pun dipaparkan dalam 77 poin dengan 20 poin bukti dan fakta di dalamnya. Yang mana pihaknya menyoroti Pasal yang menjerat tersangka Batu Tamtomo dengan ancaman hukuman ringan.
Menurut Pazri, Seharusnya Bayu dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Hal ini disebabkan karena sedari awal pelaku sudah berencana dan berniat jahat kepada korban.
Selain itu, tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya tiga tahun enam bulan. Di mana setengah masa hukuman yaitu tujuh tahun pada Pasal 286 yang semestinya dapat dijeratkan kepada tersangka. Kemudian diputus oleh hakim hanya dua tahun enam bulan.
“Korban beberapa kali mendapat surat dan dimintai tanda tangan perdamaian berisi pencabutan laporan dan permintaan maaf dari istri BT atas kasus ini,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Beberapa fakta lainnya, pihak Polda Kalsel sebelumnya menyatakan telah memecat tersangka Bayu. Namun pada kenyataannya, tersangka Bayu sempat mengajukan banding sidang kode etiknya pada 2 Desember 2021. Pihak Propam sendiri baru memberikan informasi surat pemerhentian tidak dengan hormat tersangka Bayu kepada korban pada 27 Januari 2022, setelah pernyataan korban viral di media sosial.
Baca Juga: Sejarah Jembatan Mahakam Balikpapan di Kalimantan Timur