TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konten YouTube Bisa Jadi Agunan? Pahami Aturannya!

HAKI jadi acuan pengajuan pinjaman

Ilustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini menyampaikan, jika media platform YouTube dapat dijadikan agunan ke bank. Pernyataan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. 

Terkait hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudarma menjelaskan, jika aturan itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung industri kreatif.

“Jadi ini suatu hal yang harus kita dukung, tentunya,” ujarnya di Balikpapan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Sanksi Dua Perusahaan Perusak Kawasan Mangrove

1. Syarat pengajuan agunan

Doc. Pribadi

Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dipahami bagi para konten kreator, yaitu mempelajari terlebih dahulu isi dalam aturan UU tersebut.  Di mana dalam PP yang disetujui oleh Presiden itu disebutkan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan jaminan harus terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI). 

"Jadi ada kriteria khususnya, hak kekayaan intelektual seperti apa yang bisa dijadikan agunan," terangnya. 

2. Tantangan bagi pihak bank

Lain halnya dengan aturan pemerintah, bank pastinya memiliki regulasi tersendiri. Dengan ketentuan mitigasi resiko yang meyakinkan penjamin mampu melakukan pembayaran. 

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak bank maupun non-bank ya," jelas dia. 

Dalam aturan juga tertulis jika ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual baru bisa diajukan sebagai objek jaminan utang setelah mendapat sertifikat HAKI. 

Baca Juga: Sulap Sampah Jadi Gas, Warga Balikpapan Masak Tanpa Khawatir LPG Habis

Berita Terkini Lainnya