Konten YouTube Bisa Jadi Agunan? Pahami Aturannya!
HAKI jadi acuan pengajuan pinjaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini menyampaikan, jika media platform YouTube dapat dijadikan agunan ke bank. Pernyataan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Terkait hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudarma menjelaskan, jika aturan itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung industri kreatif.
“Jadi ini suatu hal yang harus kita dukung, tentunya,” ujarnya di Balikpapan, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Sanksi Dua Perusahaan Perusak Kawasan Mangrove
1. Syarat pengajuan agunan
Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dipahami bagi para konten kreator, yaitu mempelajari terlebih dahulu isi dalam aturan UU tersebut. Di mana dalam PP yang disetujui oleh Presiden itu disebutkan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan jaminan harus terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Jadi ada kriteria khususnya, hak kekayaan intelektual seperti apa yang bisa dijadikan agunan," terangnya.
Baca Juga: Sulap Sampah Jadi Gas, Warga Balikpapan Masak Tanpa Khawatir LPG Habis