TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum TNI di Balikpapan Membacok Senior dengan Parang Mandau

Korban alami banyak luka di tubuhnya

Ilustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditahan usai membacok seniornya yang berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial A dengan menggunakan mandau pada, Kamis (8/12/2022) malam lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Betul, telah terjadi penganiayaan, bermula dari perasaan tak terima Pratu K terhadap Kopda A, akibat Kopda A yang menindak Pratu K," jelas Taufik melalui keterangan rilis tertulis yang disampaikan ke IDN Times, Minggu (11/12/2022).

1. Kronologis lengkap kejadian

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari informasi yang dihimpun media ini, pada malam kejadian, seluruh anggota Kompi B Yonzipur 17/AD dikumpulkan dua senior pada pukul 21.00 Wita, untuk mendapat arahan soal sikap. Namun, saat itu Pratu K terlambat sekitar 10 menit dan akhirnya menerima hukuman cambuk dengan selang sebanyak 2 kali.

Tak terima, Pratu K kemudian lari ke mesnya yang berada di samping masjid dan mengambil parang mandau yang ada di bawah tempat tidurnya. Pratu K yang marah mencari dua seniornya tersebut. Sempat ditenangkan oleh seorang senior lainnya dan kembali ke mesnya, namun tiba-tiba Kopda A datang ke samping masjid dan melayangkan tendangan ke Pratu K sebanyak 4 kali dan tamparan sebanyak 2 kali.

Mandau Pratu K juga sempat diamankan di Provost.

Singkatnya, usai menerima perlakuan itu sekitar pukul 22.50 Wita, Pratu K mendatangi Provost dan mengambil mandaunya kembali kemudian mencari Kopda A dan mengejarnya. Saat pengejaran itulah Kopda A jatuh hingga akhirnya terkena bacokan dari mandau Pratu K.

Baca Juga: Pemuda Balikpapan Nekat Mencuri Motor Warga di Waru PPU

2. Korban alami banyak luka di tubuhnya

ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (247nursing.com.au)

Akibat bacokan tersebut, Kopda A mendapat luka robek di bagian tangan, punggung, kaki, dan kepalanya.

"Akibat luka yang dideritanya Kopda A langsung dilarikan ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapat perawatan," jelas Taufik.

3. Jalani penahanan di Pomdam VI Mulawarman

Dok. KBR.id

Sementara Pratu K langsung diamankan dan menjalani proses penyelidikan oleh Pomdam VI Mulawarman.

"Jika ada anggota lainnya yang terlibat dan yang menjadi penyebab kejadian tersebut akan juga menjalani proses hukum," tuturnya.

Atas perbuatannya, Pratu K dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM.

Baca Juga: Wamentan Tinjau Aplikasi Si Etam di Karantina Pertanian Balikpapan

Berita Terkini Lainnya