Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Balikpapan Nekat Mencuri Motor Warga di Waru PPU

Tersangka AL diampit dua orang anggota Satreskrim saat di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemuda inisial AL (19) warga Kelurahan Manggar di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Ia dituduh mencuri sepeda motor milik Saparudin berdomisili di Kelurahan Waru PPU pada Selasa 29 November 2022 pukul 03.00 Wita. 

Personel Jatantas Polres PPU pun mengamankan pelaku tersebut pada Rabu 7 Desember 2022. 

“Polres PPU telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Jumat (9/12/2022).

1. Tersangka tak bisa menunjukkan surat-surat motor

Barang bukti curanmor yang dilakukan tersangka AL (IDN Times/Ervan)

Dian mengatakan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang penangkapan seorang pemuda atas tuduhan pencurian sepeda motor. Pemuda warga Balikpapan ini mengendarai sepeda motor merek Honda Vario yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang. 

Pelaku ini saat diperiksa polisi pun tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan sepeda motor. 

Sehingga tersangka AL berserta sepeda motor itu, dibawa ke Polres PPU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

2. Sepeda motor hilang saat diparkir di depan rumah

Tersangka AL (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, korban menceritakan kronologis hilangnya sepeda motornya pada Senin 28 November 2022 pukul 19.00 Wita. Istrinya baru saja pulang mengantar anaknya ke Kelurahan Petung Kecamatan Penajam. 

“Sepeda motor tersebut diparkir di teras depan rumah dengan posisi di standar dua namun  tidak terkunci stang. Tetapi pagi hari pukul 07.00 Wita sepeda motor itu sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ia pun langsung membuat laporan kehilangan ke Polsek Waru dan koordinasi Jatanras Satreskrim Polres PPU. Hingga baru-baru ini tersangka berhasil diamankan pihaknya.

3. Selama di PPU tersangka tinggal jalan Logpond Kelurahan Waru

Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan warga Balikpapan. Selama ini, ia tinggal di Jalan Logpond Kelurahan Waru untuk mencari sasaran sepeda motor warga yang lengah. 

“Tersangka memang berencana untuk melakukan pencurian. keluar dari rumahnya mencari target barang curian dengan berjalan kaki seorang diri,” kata Dian. 

Saat itulah, tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir di teras depan rumah. Kondisi rumah terlihat sepi, sehingga ia secara bebas bisa mendorong sepeda motor milik korban. 

Apalagi sepeda motor tersebut tidak dalam kondisi terkunci setang. Tidak seberapa jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tersangka lantas mengendarai sepeda motor tersebut. Tersangka AL  juga melepas stiker warna biru sepeda motor dan membuang pelat nomor asli kendaraan. 

Tersangka terancam dengan ketentuan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us