Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Kutai Kartanegara, IDN Times - Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap praktik penimbunan solar. Sekitar 300 liter bahan bakar minyak bersubsidi itu diamankan.
Penimbunan dilakukan pada sebuah pergudangan yang berada di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur. Ada dua orang yang turut diamankan dalam kasus ini, yakni SB (48) dan MF (28).
"Keduanya kami tangkap saat keluar dari pergudangan siang kemarin, sebelum Jumat-an," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ganda Syah Hidayat, saat press rilis siang tadi, Sabtu (2/4/2022).
1. Awalnya curigai truk tersangka
Truk yanh digunakan tersangka untuk mengetap solar di SPBU Timbau, Tenggarong (istimewa) Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan polisi ke salah satu SPBU yang berada di kawasan Timbau.
Di sana polisi melihat kedua tersangka ikut mengantre solar dengan menggunakan truk dan mengisinya. Curiga melihat bentuk truk, polisi pun mengikuti mereka sampai ke gudang penyimpanan.
Benar saja, rupanya di gudang tersebut para pelaku memindahkan solar yang sudah didapatnya ke sebuah drum.
"Jadi para pelaku ini rupanya menggunakan truk modifikasi di bagian tangkinya mengangkut solar. Mereka bawa drum juga di dalam baknya," beber perwira pertama tingkat tiga itu.
2. Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus penimbunan solar (istimewa) Di sana polisi tentunya mendapatkan banyak barang bukti. Selain 300 liter solar, polisi juga mengamankan beberapa alat berupa dua pompa alkon, selang, dan corong
Sementara solar yang ditimbun itu merupakan gabungan dari solar sebelumnya dan yang baru diambil para tersangka.
"Termasuk dua truk modifikasi kami amankan," tambahnya
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan penimbunan sejak dua tahun terakhir. Dengan modus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dari hasil penjualan solar tersebut.
3. Dijual ke perusahaan sawit
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah) Selain itu, polisi juga mengungkap jika para tersangka selama ini menjual solar timbunannya ke perusahaan sawit.
Mereka dapatkan minyak tersebut dengan harga Rp 5.150 per liternya, saat dijual mereka naikkan dengan harga Rp 8 ribu per liter.
"Tentu mereka mendapatkan untung lebih banyak. Untuk saat ini kami masih dalami tempat yang diantarkan termasuk (indikasi kerja sama) dengan pihak lainnya, yang jelas mengarah ke perkebunan," tutur Ganda.
Jika dihitung, keuntungan para tersangka bisa mencapai Rp 60 juta per bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diganjar dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 ayat 9 UU Ciptaker Omnibuslaw. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.