Penolakan Pasien di Kariangau, Pahami Fungsi Puskesmas
Pasien darurat perlu pendamping tenaga kesehatan ke RS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus penolakan pasien yang akan melahirkan beberapa waktu lalu di wilayah Kariangau, Balikpapan Barat menjadi sorotan publik. Tentunya banyak yang mulai mempertanyakan, bagaimana sebenarnya bentuk pelayanan yang dapat diberikan oleh pihak puskesmas kepada pasiennya.
Hal ini pun dijawab oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Sri Juliarty, yang merincikan, bahwa ada dua jenis puskesmas berdasarkan fungsinya.
Yang pertama, puskesmas rawat jalan, di mana pasien yang berobat ke sana dengan tujuan untuk observasi diagnosis, pengobatan biasa, rehabilitasi, dan pasien yang tidak mengharuskan menjalani perawatan rawat inap. Lalu ada puskesmas rawat inap, yang dibuka selama 24 jam penuh dan dapat menerima pasien yang harus melakukan perawatan dengan pantauan intensif.
"Misal seperti ada pasien yang mengalami diare berat, demam tinggi, yang pasti masih bisa dilakukan perawatan rawat inap, itu bisa di puskemas rawat inap," terangnya, Kamis (28/12/2021).
Baca Juga: Ditolak Puskesmas, Ibu Hamil Terpaksa Melahirkan di Depan Kuburan
1. Puskesmas 24 jam layani persalinan
Sejauh pemantauan IDN Times, terdapat 27 puskesmas yang berdiri di Kota Balikpapan. Di antaranya, terdapat 9 puskesmas yang melayani rawat inap termasuk Puskesmas Kariangau Balikpapan Barat.
Puskesmas-puskesmas rawat inap ini sendiri, biasanya juga memberikan pelayanan pertolongan persalinan. Terdapat dokter dan bidan pemantau yang akan membantu proses persalinan tersebut.
Penempatan puskesmas-puskesmas ini tentunya berada di tengah-tengah antara warga dan rumah sakit besar. Dari segi fasilitas, puskesmas rawat inap diberi tambahan ruangan dan alat yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan operatif terbatas dan pelayanan asuhan keperawatan.
Selain itu, terdapat ruang perawatan juga yang disediakan, maksimal 10 ruangan.
Baca Juga: Penerbitan Paspor di Balikpapan yang Mayoritas Jemaah Umrah dan Haji