TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penolakan Pasien di Kariangau, Pahami Fungsi Puskesmas 

Pasien darurat perlu pendamping tenaga kesehatan ke RS

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Balikpapan, IDN Times - Kasus penolakan pasien yang akan melahirkan beberapa waktu lalu di wilayah Kariangau, Balikpapan Barat menjadi sorotan publik. Tentunya banyak yang mulai mempertanyakan, bagaimana sebenarnya bentuk pelayanan yang dapat diberikan oleh pihak puskesmas kepada pasiennya.

Hal ini pun dijawab oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Sri Juliarty, yang merincikan, bahwa ada dua jenis puskesmas berdasarkan fungsinya.

Yang pertama, puskesmas rawat jalan, di mana pasien yang berobat ke sana dengan tujuan untuk observasi diagnosis, pengobatan biasa, rehabilitasi, dan pasien yang tidak mengharuskan menjalani perawatan rawat inap. Lalu ada puskesmas rawat inap, yang dibuka selama 24 jam penuh dan dapat menerima pasien yang harus melakukan perawatan dengan pantauan intensif.

"Misal seperti ada pasien yang mengalami diare berat, demam tinggi, yang pasti masih bisa dilakukan perawatan rawat inap, itu bisa di puskemas rawat inap," terangnya, Kamis (28/12/2021).

Baca Juga: Ditolak Puskesmas, Ibu Hamil Terpaksa Melahirkan di Depan Kuburan

1. Puskesmas 24 jam layani persalinan

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times / Haikal)

Sejauh pemantauan IDN Times, terdapat 27 puskesmas yang berdiri di Kota Balikpapan. Di antaranya, terdapat 9 puskesmas yang melayani rawat inap termasuk Puskesmas Kariangau Balikpapan Barat.

Puskesmas-puskesmas rawat inap ini sendiri, biasanya juga memberikan pelayanan pertolongan persalinan. Terdapat dokter dan bidan pemantau yang akan membantu proses persalinan tersebut.

Penempatan puskesmas-puskesmas ini tentunya berada di tengah-tengah antara warga dan rumah sakit besar. Dari segi fasilitas, puskesmas rawat inap diberi tambahan ruangan dan alat yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan operatif terbatas dan pelayanan asuhan keperawatan.

Selain itu, terdapat ruang perawatan juga yang disediakan, maksimal 10 ruangan.

2. Kriteria pasien rawat inap puskesmas atau rujukan

ilustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, dari segi pelayanannya puskesmas rawat inap pun juga hanya dapat menerima dan melakukan tindakan terhadap pasien-pasien yang memiliki gejala yang tidak terlalu berat. Jika untuk pasien yang akan bersalin, perlu adanya pemeriksaan terlebih dahulu jika ingin melakukan persalinan di puskesmas rawat inap. 

Di antaranya, pemeriksaan dalam untuk memastikan apakah sudah ada keluar ketuban atau belum. Pemeriksaan ini juga untuk memantau apakah air ketuban juga masih dalam kondisi normal atau tidak. Lalu adanya pemeriksaan posisi bayi, serta tensi darah ibu.

"Jika semua pemeriksaan itu menunjukkan tidak normal, maka ibu harus dirujuk ke rumah sakit. Seperti tensi darah itu kalau misal tinggi, maka memang harus dilakukan rujukan," jelas Dio, sapaan akrab Andi Sri Juliarty.

Baca Juga: Penerbitan Paspor di Balikpapan yang Mayoritas Jemaah Umrah dan Haji

Berita Terkini Lainnya