TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidikan Kasus KKT Lambat, Mahasiswa Demo Kejari Balikpapan

Alat bukti untuk menjerat pelaku masih kurang

Puluhan mahasiswa gelar aksi menuntut kejelasan kasus KKT, Kamis (9/12/2021) (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Lambatnya proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan izin wewenang Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terpadu (KKT),  membuat sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Balikpapan, Kamis (9/11/2021).

Fakta dalam kasus ini adalah pelabuhan peti kemas tidak digunakan sebagaimana mestinya. Di mana justru didapatkan aktivitas bongkar muat batu bara curah di sana. 

"Kami mendesak Kejari untuk segera menetapkan tersangkanya, karena proses penyidikan sudah terlalu lama," kata salah satu orator mahasiswa di tengah aksi.

Baca Juga: Nekat, Begal Payudara Beraksi di Pasar Baru Balikpapan

1. Potensi kerugian negara

(IDN Times/Riani Rahayu)

Seruan-seruan para mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kaltim-Kaltara itu melantang di tengah Jalan Jenderal Sudirman Prapatan Balikpapan Kota. Orasi yang berlangsung kurang lebih selama 1 jam itu, berakhir pertemuan antara pihak Kejari dengan mahasiswa.

Dalam mediasi tersebut, beberapa perwakilan mahasiswa yang bertemu kembali menyampaikan agar Kejari segera bertindak. Karena kasus yang ditangani tersebut sudah merugikan negara cukup besar. Meski tak memiliki unsur tetap atas kesalahan ini, dan uang yang diterima KKT tetap masuk ke negara, namun secara hukum, para mahasiswa menegaskan, jika itu salah.

"Memang benar ini kesalahan wewenang tapi kalau secara hukum ini salah, makanya kami mencari bukti-bukti untuk memperkuat kinerja dari kejaksaan," ungkap Zainuddin, Ketua PKC PMII Kaltim Kaltara usai mediasi.

2. Diberi target penyelidikan

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Zainuddin menyatakan, pihaknya akan memberi waktu selama 2 bulan untuk penyelidikan perkara ini. Bila kasus ini masih belum memasuki tahap penetapan tersangka, maka pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi.

"Kita kasih target dua bulan, kalau misalnya itu tidak selesai maka kita akan bawa massa lagi yang lebih besar," ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario membenarkan bahwa penyalahgunaan izin dan wewenang terjadi di area Pelabuhan Peti Kemas. Pihaknya pun telah meninjau langsung ke lokasi kejadian beberapa bulan silam dan mendapati jejak aktivitas bongkar muat batu bara curah.

Saat ini pihaknya sudah memanggil kurang lebih 20 saksi yang diperiksa dan berencana menetapkan tersangka. Selain itu, juga ada TO yang menjadi menjadi target mereka.

3. Kumpulkan alat bukti

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Oktario mengapresiasi pergerakan mahasiswa yang mendukung Kejari segera menetapkan tersangka. Hanya saja, dirinya mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti agar kuat dalam penetapan tersangka.

Masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi sebelum menangkap tersangka. Dimaksudkan agar pada tahap akhir tak terjadi miskomunikasi. 

"Sebagaimana yang diamanahkan Pasal 184 KUHP ada keterangan saksi, bukti surat, dan sebagainya. Ini kami coba memenuhi itu semua dalam proses pembuktian," katanya.

Baca Juga: Dihantam Banjir Rob dan Badai, Rumah Tingkat di Balikpapan Ambruk

Berita Terkini Lainnya