Vonis Oknum Polisi Rendah, Keluarga Korban Meninggal Tak Terima

Hingga saat ini motif para pelaku tak jelas

Balikpapan, IDN Times - Enam terdakwa oknum personel Polresta Balikpapan diputuskan bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap tahanan bernama Herman hingga tewas. 

Dalam putusan hakim, berdasarkan fakta persidangan yang disertakan, 5 orang terdakwa divonis 3 tahun penjara. Sementara seorang lagi, divonis 1 tahun penjara. 

"Yang hukuman 1 tahun itu namanya Kiki. Berdasarkan fakta persidangan dia tak melakukan penganiayaan," terang Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono, Kamis (9/11/2021).

1. Korban terbukti dianiaya

Vonis Oknum Polisi Rendah, Keluarga Korban Meninggal Tak Terima(IDN Times/Riani Rahayu)

Sebelumnya, dijelaskan kembali dalam sidang jika keenam terdakwa memang melakukan penangkapan terhadap korban terkait kasus pencurian handphone. Saat itu, kata Arif, Kiki berperan sebagai penjemput dan mengantar kembali tim yang melakukan penangkapan terhadap korban ke Polresta Balikpapan. Selepasnya, terdakwa Kiki kemudian berdiam diri saja di ruangan sembari memainkan handphonenya. 

Proses interogasi pun dilanjutkan oleh 5 orang lainnya, yakni Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri, dan Rion, yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Alat bukti yang digunakan pun turut dihadirkan dalam persidangan.

"Jadi ada ekor ikan pari, itu juga terbukti dengan peryataan ahli kemudian ada selang air, dan tongkat," jelasnya.

Alat-alat itulah yang digunakan oleh pelaku untuk menyiksa korban. Selain itu ada staples yang digunakan tersangka Gusti untuk menstaples telinga korban dan juga sempat menendang korban beberapa kali.

Baca Juga: Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 Tahun

2. Motif belum jelas, hingga karena kesal

Vonis Oknum Polisi Rendah, Keluarga Korban Meninggal Tak TerimaAdik korban Herman, Dini menangis ditengah sidang saat mendengarkan putusan hakim, (IDN Times/Riani Rahayu)

Sejauh persidangan ini berjalan, tak sedikit pun secara gamblang disebutkan motif dari para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Herman. Namun satu hal yang diterima hakim, jika perbuatan mereka didasari rasa emosi saat menginterogasi korban. 

Kata Arif, hingga saat ini motif mereka memang tak terungkap selama masa persidangan.

"Fakta di persidangan, mereka ingin menginterogasi, tetapi korban berbelit hingga menimbulkan emosi bagi mereka mungkin," tuturnya.

Hal ini juga menjadi pertanyaan Dini, adik korban, yang mengungkapkan kebingungan karena tak ada kejelasan alasan mereka melakukan penganiayaan apalagi sampai meninggal dunia.

Sementara itu, untuk para pelaku saat ini sudah menjalani masa penahanan di Rutan Balikpapan. Sembari menunggu apakah mereka akan melanjutkan banding atau menerima hasil saat ini. 

3. Tak terima dengan hasil putusan

Vonis Oknum Polisi Rendah, Keluarga Korban Meninggal Tak Terima(IDN Times/Riani Rahayu)

Hilangnya nyawa Herman di tangan 6 oknum polisi ini tentu menyisakan luka cukup dalam bagi pihak keluarga. Namun yang lebih menyakitkan bagi keluarga, di mana hasil putusan yang diterima oleh para tersangka tak sebanding dengan dakwaannya. Dalam dakwaan sebelumnya, keenam tersangka dapat terjerat 7 tahun penjara. Tetapi pada sidang tuntutan mereka dituntut 4 tahun penjara. 

Dini tak menyangka, jika di sidang akhir atau putusan ini justru hukuman para terdakwa hanya 3 tahun dan 1 tahun saja.

"Padahal sudah jelas kakak saya sampai meninggal. Apalagi sampai saat ini motifnya belum tahu kenapa," kata dia.

Lanjutnya, padahal dalam persidangan juga banyak sekali keanehan dan kebohongan yang disampaikan oleh para terdakwa. 

"Saya pribadi kalau ditanya soal hasilnya, maka saya jawab tidak puas. Sangat tidak puas," ucapnya. 

Baca Juga: Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya