Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting dari Balikpapan
Indikasi akan diselundupkan ke luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulungan, IDN Times - Sebanyak 73 boks kepiting seberat 2,1 ton yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Rabu (5/10/2022). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial TL (27) asal Balikpapan yang bertugas sebagai sopir dan diminta untuk mengantarkan kepiting tersebut ke Bulungan.
TL ditangkap polisi di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama, Bulungan. Saat itu polisi meminta TL memperlihatkan dokumen resmi pengiriman kepiting tersebut, tetapi pelaku tak bisa menunjukkannya.
"Jadi itu bisa disebut ilegal, sebelumnya kami terima laporan dari masyarakat akan ada penyelundupan," ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, saat dikonfirmasi Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga: Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan Difabel
1. Diminta antar dari Balikpapan ke Bulungan
Berdasarkan keterangan TL kepada polisi, dirinya diminta mengantarkan kepiting tersebut ke seseorang berinisial NS dan OC yang sudah menunggu di Bulungan.
Saat ini kedua nama tersebut sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Termasuk satu orang berinisial HR yang bertugas sebagai sopir speed boat yang akan mengantar kepiting itu ke luar negeri.
"Asal kepiting akan kami dalami, tetapi diminta oleh seseorang di Balikpapan untuk mengantar ke Bulungan. Untuk pelaku lainnya kini dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: PDIP Kaltim Tunggu SK Rekomendasi Risti Utami Jadi Wawali Balikpapan